KPK Tetapkan Zainudin Hasan Tersangkan Pidana Pencucian Uang

Jakarta, Warta9.com – Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan selain disangka kasus penyuapan, dia juga menjadi tersangka dalam kasus pidana pencucian uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (19/10/2018).

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu disita juga 3 unit kendaraan darat dan air,” kata Febri.

Zainudin diduga membelanjakan aset-aset tersebut dari penerimaan dana melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.

Adapun secara rinci, aset yang disita adalah 1 unit ruko di Bandarlampung, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang. Kemudian turut disita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire dan 1 unit speed boat.

“Selama proses penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi,” kata Febri, seperti dilansir sejumlah media.

Dalam kasus ini, Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (W9-,jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.