KPU Keluarkan Surat Edaran Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Jakarta, Warta9.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tentang PENUNDAAN TAHAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19. Surat edaran KPU  ditandatangani Arief Budiman tanggal 21 Maret 2020 ditujukan kepada KPU di seluruh Indonesia.

A. LATAR BELAKANG
Bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid- 19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil WaliKota Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 maka perlu ditetapkan Surat Edaran KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

B. TUJUAN
Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dałam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai berikut:
1. pelantikan dan masa kerja PPS;
2. verifikasi syarat dukungan całon perseorangan;
3. pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit;
4. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

D. DASAR
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 dałam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid- 19.

E. ISI EDARAN
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pelantikan Panitia Pemungutan Suara:
a. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS;
b. Dałam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid- 19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian;
2. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan całon perseorangan yang belum dilaksanakan;
3. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;
4. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02Kpt/ Ol / KPU / 111/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dałam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait;

6. Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia;
7. Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.