Kuasa Hukum Sebut Cluring Waterpark Sudah Kantongi Ijin

Banyuwangi, Warta9.com – Laporan dugaan pelanggaran ijin tempat rekreasi Cluring Waterpark yang bertempat di Desa/Kecamatan Cluring, membuat kuasa hukum Cluring Waterpark, Raden Bomba Sugiarto, angkat bicara.

Menurut Raden Bomba Sugiharto laporan dugaan pelanggaran ijin mulai dari SIPA, SIMA, TDUP, AMDAL LALIN, SIUP, NIB, dan ABT, ditampik keras olehnya. Karena menurut pihaknya selama 2018 lalu, sudah mengantongi seluruh izin yang ada.

“Selama ini Kita sudah mengantongi semua ijin yang ada,” ujar Raden Bomba Sugiarto.

Menurut Bomba laporan dugaan pelanggaran tersebut sangat tendensius dan sangat merugikan kliennya yaitu Cluring Waterpark.

Maka dari itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak yang menyebarkan berita hoak yang melalui media elektronik untuk meminta maaf dalam waktu dua kali 24 jam terhitung sejak kemarin hari.

“Kita berikan waktu dua kali 24 jam sejak kemarin hari untuk meminta maaf sebagai etikat baik, karena berita hoak yang tersebar di media elektronik sudah dikonsumsi masyarakat,” katanya.

Untuk masalah karcis, masih menurut Bomba, selama ini sudah melalui kajian yang ada. Dengan terpantau langsung oleh Dinas Pariwisata (Dispar) dan Bapenda Banyuwangi.

“Setiap harinya Cluring Waterpark selalu melaporkan hasil penjualan tiket ke Bapenda dan Dispar, untuk membayar pajak daerah 10 persen,” paparnya.

Selain itu, Bomba Juga Menjelaskan terkait pengelolaan parkir di pinggir jalan atau di rumah warga tersebut dikelola langsung oleh masyarakat. Menurutnya, hal itu sebagai pemberdayaan kepada masyarakat.

“Untuk parkir di area Cluring Waterpark sudah ada ijin langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur,” ungkapnya.

Bomba menambahkan, jika memang tidak ada etikat baik untuk meminta maaf tentang penyebaran berita hoak itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun Perdata.

“Kita akan menempuh jalur hukum jika memang tidak ada meminta maaf atas berita hoak yang tersebar melalui media elektronik tersebut,” tegasnya.

Berbeda dengan apa yang dikatakan kuasa Hukum Cluring Waterpark bahwa semua izin sudah ada, Menurut, MY Bramuda, kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuwangi ketika dikonfirmasi melalui saluran Whatsapp nya mengatakan belum ada pengajuan Ijin sampai saat ini

“TDUP itu dikeluarkan jika perijinan awal diurus dan diajukan oleh pemohon. Dan sampai saat ini belum ada permohonan pengajuan ijin usaha operasional dimaksud,” ungkap Bram.

Bram juga menjelaskan berkaitan dengan tiket tidak terkoneksi dengan dinas pariwisata namun langsung pada Bapenda

“Terkait tiket bisa dicek ke Banpenda dan tidak ke terkoneksi dengan kita. Karena yang bersangkutan memakai Aplikasi sendiri dengan disuntikkan dengan Bapenda, karena Bapenda punya alat khusus untuk mentuntjkkan ke komputer pengusaha sehingga diketahui secara langsung jumlah pengunjungnya,” jelas Bram.

Sementara menurut Alief, kepala Bapenda Banyuwangi, menuturkan bahwa tiket Cluring Waterpark sudah terkoneksi dengan Bapenda

“Setelah rame pemberitaan di media, langsung saya perintahkan petugas kami untuk melakukan pemeriksaan ternyata sistemnya sudah online jadi langsung bisa kami injek, dan saat ini pengelolaan pajak sudah terkoneksi langsung dengan Bapenda dan aplikasi yang kita gunakan itu sudah mendapat advice dari KPK,” tutur Alief.(W9-Yg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.