Kurir Narkoba, Warga Panjang Dibekuk Ditres Narkoba Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap Rudi Iskandar (48), warga Kampung Teluk Jaya, Panjang Selatan Bandarlampung. Kurir narkoba itu kini dalam penyidikan Polda Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengungkapkan, DitResnarkoba Lampung mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya kurir narkoba yang kerap kali melakukan transaksi jual beli narkoba di Lapangan Baruna, Panjang.

“Menanggapi laporan itu, subdit tiga melakukan penyidikan Pada Hari Senin, 13 Mei 2019 sekira pukul 14.00 wib. Dan pada pukul 17.30 wib tim menemukan rumah terduga pelaku,” kata Shobarmen, Kamis 16 Mei 2019.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan dirumah tersebut, dan polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama Rudi. “Saat dilakukan penangkapan, terasangka penyalahgunaan narkotika ini sedang berada dirumah nya. Sehingga polisi langsung mengamankan dan mengeledah tersangka,” jelasnya.

Dalam penggeledahan badan dan tempat, Polisi mendapati 3 paket narkoba berjenis sabu sabu yang disimpan di lemari kamar rumah tersangka. “Barang bukti yang ditemukan 3 Paket Sabu-sabu seberar kurang lebih 28 gram. Kini sudah disita Polisi,” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Rudi mengaku sebagai penjual atau pengedar narkoba di wilayah Baruna Panjang. “Hasil interogasi tersangka mengatakan sebagai pengedar yang mendapatkan sabu dari seorang bernama Hendri (DPO),” pungkasnya. (W9-ars)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.