Kurir Sabu Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara

TERDAKWA NARKOBA – Terdakwa narkoba Nadjib dituntut sembilan tahun penjara. (foto : ars)

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 0,7086 gram, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sabiin, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (12/6/2019).

Terdakwa M Adjieb Abdulrahman (22), warga Jalan Bumi Kelurahan Kampung Baru Raya, Labuhan Ratu. Dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in menyatakan terdakwa M Adjieb Abdulrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perantara Narkotika.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1. Maka meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Adjieb Abdulrahman dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan,” ungkap Sabi’in.

Atas tuntutan ini, M Adjieb Abdulrahman meminta keringanan kepada Majelis Hakim. “Saya mohon untuk pak hakim agar memberi putusan seringan-ringannya, saya mengakui kesalahan saya dan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya,” ungkap Adjieb dihadapan Majelis Hakim.

Terpisah Sabi’in mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada bulan Desember 2018. “Terdakwa mendapat telfon dari Syamsudin yang meminta satu paket kecil sabu seharga Rp 1 juta,” ungkapnya.

Lanjutnya, terdakwa Adjieb kemudian menerima pesanan ini dengan menghubungi dan mendatangi Solihin untuk meminta satu paket kecil sabu seberat 0,7086 gram. “Terdakwa akhirnya mendapat barang haram tersebut, tapi masih hutang, karena mau dijual lagi,” paparnya.

Sabi’in menambahkan setelah mendapat barang haram tersebut, terdakwa Adjieb melakukan perjanjian untuk bertemu di pom bensin Jalan H Komarudin Rajabasa. “Tapi sebelum bertemu, terdakwa didatangi oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Lampung,” tegasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.