Lampung Utara Zona Merah Covid-19, Pemkab Tak Berikan Izin Adanya Keramaian

Kotabumi, Warta9.com – Setelah ditetapkan bestatus zona merah, Bupati Lampung Utara Budi Otomo mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Lampung tentang peningkatan pengendalian penyeberan corona virus disease (Covid-19).

Surat edaran itu bertuju untuk tidak memberikan izin bagi masyarakat Lampung Utara yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi.

Dalam SE nomor : 360/55/41-LU/2021 tanggal 20 Januari 2021 menegaskan bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik ditingkat Kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) disetiap kerumunan dengan cara hadir langsung dilokasi tersebut.

Di poin SE berikutnya, menegaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan dititik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

Untuk poin terakhir, Satgas Covid-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan dimasing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas Covid Kabupaten.

“Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi,” ujar Plt Kadis Kesehatan Lampung Utara, Maya N Manan, melalaui pesan Whatsapp.

Sementara itu, jumlah terkonfirmasi covid-19 di Lampung Utara sebanyak 778 kasus dengan 15 kasus kematian. Dari kasus ini, Satgasus akan melakukan razia rutin prokes ditempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.