LBH Bandarlampung Kecam Sikap Dokter RS Bumi Waras Usir Pesien

Bandarlampung, Warta9.com – Kasus pengusiran pasien yang dilakukan salah satu oknum dokter RS Bumi Waras yang berinisial BS, spesialis bedah mulut menolak pasien, Jumat (7/9/2018), mengundang simpati Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

Dalam pers rilisnya yang dikirim ke media, Sabtu malam (7/9/2018), Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidillah, SH, mengecam dan mengutuk pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bumi Waras (BW) Bandarlampung.

Menurut Kodri Ubaidillah, pada dasarnya dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Senada dengan pengaturan UU Rumah Sakit, perlu diketahui bahwa kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebutkan bahwa “Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.”

Perlu diketahui lanjut Kodri, sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat, Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dengan acaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut, demikian yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit. Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi “Peraturan KKI 4/2011” dikatakan bahwa tidak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat merupakan salah satu bentuk Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi yang disebut dalam Pasal 3 ayat (2) huruf o Peraturan KKI 4/2011.

Oleh karena itu, LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan dan mengecam pihak Rumah Sakit Bumi Waras dengan adanya pengusiran pasien dalam keadaan gawat darurat. Bahwa pelayanan kesehatan adalah hak bagi setiap warga Negara sesuai dengan Pasal 28 H UUD 1945. Bahwa rumah sakit Bumi Waras dan Tenaga Kesehatan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Kesehatan adalah hak asasi manusia yang fundamental dan tak ternilai demi terlaksananya hak asasi manusia yang lainnya.

Setiap orang berhak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau dan kondusif bagi kehidupan manusia yang berderajat yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, maka hak atas kesehatan dapat dimaknai sebagai bagian dari seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (vide Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentangHAM). Hak atas kesehatan secara tegas telah dijamin dalam instrumen hukum dan HAM, baik nasional dan internasional. Instrumen nasional merujuk pada ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam instrumen HAM internasional, hak atas kesehatan diatur melalui Pasal 25 ayat (1) dan (2) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dengan Resolusi 217 A (III).

LBH mengharapkan pemerintah dan instansi terkait harus menindaklanjuti dan koreksi terhadap pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah Bumi Waras agar hal tersebut tidak terulang kembali dalam pelayanan kesehatan di Lampung dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan baik.

Diketahui, berdasarkan keterangan saksi korban kecelakaan, dokter BS menolak menangani seorang pasien korban kecelakaan yang bernama Nur Fajri Vanza Javier (14), pelajar yang membutuhkan tindakan operasi. Tapi, oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50%. Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.