LPj Walikota Pelaksanaan APBD 2017 Disahkan DPRD Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017 disahkan DPRD Bandarlampung menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan LPj Walikota itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Selasa (24/7/2018).

Ketua DPRD Bandarlampung, H. Wiyadi. SP, MM, menyatakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang setiap tahun merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selalu Pengguna Anggaran dan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat.

Kewajiban untuk menyampaikan LPj Pertanggungjawaban APBD diperintahkan oleh Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tegas Wiyadi

Sementara itu, Agusman Arief, SE, MM, juru bicara Badan Anggaran dalam laporannya menyebutkan DPRD Bandarlampung memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas prestasi mendapatkan opini WTP dari BPK RI selama delapan kali berturut turut. Hal ini patut kita syukuri dan dapat kita artikan Pemerintah Kota Bandarlampung telah melakukan tata kelola keuangan dengan baik, tandas Agusman Arief

Namun demikian, lanjut Agusman Arief, DPRD meminta kepada Walikota agar segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK yang berkenaan dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terhadap tidak tercapainya pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD meminta agar Walikota lebih optimal dalam mengelola sektor PAD.

Dalam upaya meningkatkan PAD, DPRD meminta Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyesuaian terhadap jenis objek PBB, pembaharuan data base objek pajak, penagihan secara kontinyu maupun tunggakan pajak, meningkatkan tertib administrasi, pengawasan dan optimalisasi kinerja UPT, dan menerapkan pembayaran pajak secara elektronik e billing.

Terkait dengan Penerangaan e billing dalam pengelolaan pajak DPRD Kota Bandarlampung telah membentuk Perda usul inisiatif tentang Pengelolaan Pajak Secara Elektronik. Perda ini dibentuk agar Pendapatan Daerah meningkat, tandas Agusman Arief.

Selain mengesahkan LPj Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017, paripurna yang digelar DPRD Bandarlampung juga menyampaikan Rekomendasi DPRD Bandarlampung terhadap Laporan Keterangan (LKPJ) Walikota Bandarlampung Tahun 2017.

Sedangkan Dedi Yuginta. SE. MSi, juru bicara Pansus menyebutkan setelah Pansus membahas LKPJ Walikota maka Pansus memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan pelaksanan pembangunan dimasa yang akan datang. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.