LPKSM GML Tolak Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai yang Diterapkan 4 Bank BUMN

Jakarta, Warta9.com – Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Lokal (GML) Indonesian Rizal Anwar mendukung langkah Ketum DPP-LPKSM GML Saefunnaim menolak biaya cek saldo & tarik tunai di ATM Link yang tetapkan HIMBARA.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (DPP-LPKSM GML) Saefunnaim dalam menyikapi kesepakatan 4 Bank BUMN (BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri) yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA) tentang pengenaan biaya transaksi: “CEK SALDO Rp.2.500” dan “TARIK TUNAI Rp.5.000” di ATM Link. Dimana sebelumnya “GRATIS” jadi berbayar, sedangkan biaya transfer tetap Rp.4.000. Pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai yang di umumkan akan berlaku pada 1 Juni 2021.

Saefunnaim atas hal tersebut dengan tegas menyatakan sikap menolak pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai tersebut. Mengingat dalam UU Perlindungan Konsumen telah di atur tentang larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha yang di sebutkan dalam pasal 18 huruf g dan dalam surat edaran OJK RI No:13/SEOJK/07/2014. Dan pelanggaran hal tersbut terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.2M.

Pernyataan sikap KETUM DPP – LPKSM GML mendapat dukungan dari KETUM Dewan Pimpinan Pusat Gema Masyarakat Lokal(DPP-GML) Indonesia Rizal Anwar. Mengingat semangat kehadiran awal ATM Link milik Bank – Bank BUMN awalnya untuk efesiensi yang mempermudah transaksi antar bank BUMN. Salah satunya dalam hal cek saldo dan tarik tunai bagi semua nasabahnya.

Rizal Anwar juga mengingatkan bahwasanya ATM Link di louncing pada 21/12/2015 dalam rangka untuk menghemat biaya perawatan dengan potensi penghematan Rp.6,8T/tahun, Bisa memangkas biaya transaksi ATM Rp.7,3T/Tahun dan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pendirian ATM yang biaya perunit Rp.100jt serta dapat memberikan dampak efesiensi capital expenditure(CAPEX) dengan adanya ATM Link.

Dan Himbauan KETUM DPP – GML Indonesia sebaiknya Bank BUMN yang tergabung dalam HIMBARA fokus saja pada program Penyelamatan Ekonomi Nasional dengan mendistribusikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa anggunan Rp.100 juta dengan bunga 3% dan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Eksport (KURBE) untuk individu, UMKM, Koperasi dan perusahaan sebesar Rp50 M s/d Rp500 M dengan bunga rendah. Karena mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai pada saat belum tepat.

Ketum DPP-LPKSM GML Saefunnaim menghimbau agar OJK RI, Menteri BUMN RI dan Komisioner Perlindungan Konsumen RI tidak tinggal diam akan penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai. Meskipun kebijakan tersebut di tetapkan dalam rangka bank BUMN yang tergabung dalam HIMBARA untuk
mendukung kenyamanan dan keamanan nasabah BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri dalam bertransaksi. Di karenakan jangan sampai pengenaan biaya tersebut jadi polemik baru di NKRI dan memberatkan nasabah yang kini tengah berada dalam kesulitan ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.