Mahfud MD: Pendeta Saifuddin Sudah Meresahkan Dan Mengadu Domba

Jakarta, Warta9 – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim sudah menjurus ke penistaan agama. Untuk itu Mahfud meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim. “Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antar-umat,” jelasnya melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an telah membuat gaduh antarumat. “Waduh itu bikin gaduh itu, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan akunnya juga ditutup, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud.

Dikatakan Mahfud, sesuai dengan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu ancaman hukuman nya tidak main-main, lebih dari 5 tahun.

“Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujarnya.

Ditegaskan Mahfud, mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. “Berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan, apa lagi meminta mengurangi isi Al-Qur’an 300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam,” katanya lagi

Apalagi, lanjut Mahfud, Saifuddin pernah mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.

“Dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan,” lanjutnya.

Mahfud juga menceritakan ketika dirinya menjadi hakim MK 2010, “Itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR. Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tutupnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.