Maju Cawapres, Sandiaga Uno Sudah Ngurus Surat Tidak Pailit

Jakarta, Warta9.com – Sinyal Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno maju sebagai Cawapres, bukan isapan jempol. Sandi yang akan menjadi Wakil Presiden Prabowo, sudah membuat SK Pailit di Pengadilan Negeri.

Karena syarat maju ke Pemilihan Presiden 2019 harus melampirkan surat keterangan (SK) tidak pailit ke pengadikan negeri (PN). Sejauh ini, baru Joko Widodo, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang sudah mengajukan surat ke PN Jakarta Pusat.

“Sampai detik ini yang sudah mengajukan surat keterangan tidak pailit adalah Pak Jokowi, Pak Prabowo, dan Sandiaga Uno,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir di kantornya, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Jamaludin menjelaskan, permohonan surat tidak pailit Sandiaga tidak diajukan hari ini ke PN Jakarta Pusat. “Sandiaga Uno baru kemarin,” tegasnya.

Jamaluddin menambahkan, pihaknya belum menerima permohonan surat tidak pailit dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebagai sarat menjadi cawapres. Nama Mahfud mencuat sebagai cawapres Joko Widodo.

Dilampirkan surat tidak pailit dari pengadilan negeri sebagai syarat untuk menjadi capres maupun cawapres diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 10 poin (h).

Dalam aturan itu menyatakan seorang bakal capres dan cawapres harus mendapatkan surat keterangan tidak dalam kondisi pailit untuk memenuhi syarat pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2019. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.