Masa Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Hingga Juni 2024

 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Jakarta, Warta9.com – Masa jabatan Gubernur Lampung Dr (HC) Ir. Arinal Djunaidi dan tiga jabatan Gubernur, enam walikota dan 30 bupati, yang terpilih pada Pilkada 2018 dilantik tahun 2019, berakhir hingga tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Sebelumnya, pasal tersebut, mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.

“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).

Yang mengajukan permohonan ke MK dalam perkara ini antara lain, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail, Walikota Bogor, Walikota Padang, Walikota Gorontalo dan kepala daerah lainnya.

Selain para Pemohon, setidaknya
terdapat 3 kepala daerah Provinsi, 6 kepala daerah Kotamadya dan 30
kepala daerah Kabupaten yang terpotong masa jabatannya karena pasal a quo. Data tersebut memperkuat alasan para Pemohon bahwa ketentuan Pasal 201 (5) UU Pilkada telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang Dilantik tahun 2019 :

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, dilantik 13 Februari 2019.
2. Gubernur dan Wakil Gubernur
Riau Syamsuar dan Edy Natar
Nasution, dilantik 20 Februari
2019.
3. Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Utara Abdul Gani dan Al Yasin
Ali, dilantik pada 10 Mei 2019.
4. Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi
dan Chusnunia Chalim, dilantik 12 Juni 2019.

Hakim konstitusi, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun
2024”.

Mahkamah juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Staf Ahli Gubernur Lampung Dr. Nanang Trenggono mengatakan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. “Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan gubernur adalah 5 tahun. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Nanang.

Diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai anggota, pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.