Mencuri Sepeda Motor, Pelajar SMP Diringkus Anggota Polsek Tanjungkarang Timur

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang pelajar SMP di Kota Bandarlampung, DF (16 tahun) nekad mencuri sepeda motor dengan dalih akan dijual dan dibelikan sepeda motor lagi untuk kendaraan ke sekolah.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur Polresta Bandarlampung berhasil meringkus DF di lokasi persembunyiannya di kawasan Telukbetung Timur Bandarlampung, Senin (16/5/2021).

Aparat berhasil meringkus DF berdasarkan l, ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Dony Ariyanto mengatakan dalam penangkapan, petugas juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BE 2561 BT, milik korban bernama Sidra Alam (20 tahun).

Dony Ariyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula, saat korban melapor telah kehilangan satu unit sepeda motor ketika berkunjung ke rumah kediaman kerabatnya di Tanjung Agung Raya, Kedamaian, pada 5 Mei 2021. Saat itu sepeda motor milik korban diparkir di halaman rumah kerabatnya. “Namun, saat korban hendak pulang sepeda motor miliknya telah raib di halaman rumah. Korban kemudian melapor kepada petugas kepolisian Polsek Tanjungkrang Timur,” ujar Dony Ariyanto.

Sementara itu, pelaku DF mengaku baru pertamakali ini mencuri sepeda motor. Menurut dia, sepeda motor yang dicurinya akan dijual dan uangnya akan dibelikan kembali sepeda motor yang akan digunakan sebagai transportasi untuk berangkat dan pulang sekolah.

Pelaku DF mengatakan, saat kejadian, dia sedang berada di masjid yang bersebelahan dengan rumah kerabat korban. Dia kemudian melihat sepeda motor korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi stang sepeda motor tidak terkunci. “Saya mendorong sepeda motor korban keluar dari halaman, dan membawanya kabur ke Telukbetung Timur untuk disembunyikan sebelum dijual,” ujar DF.

Meski tersangka masih berstatus pelajar dan menyesali perbuatanya, tapi kasus hukum terhadap perbuatannya tetap berjalan.

Aparat menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang aksi pencurian, serta terancam sanksi hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.