Mengunggah Status FB Bernuatan SARA, Barnawi Dihukum 2 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Salman Alfarasi, SH, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama dua tahun kepada terdakwa Barnawi AR atas perkara penyebaran kebencian melalui akun facebook.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan SARA sehingga dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (10/10/2019).

Dia melanjutkan, Barnawi, warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Mushola, Bandar Lampung ini terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Nur AL sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun serta denda sebesar lima juta subsider satu bulan. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya bersama jaksa menyatakan terima atas putusan yang dijatuhi majelis hakim.

Perbuatan itu berawal pada tanggal 18 Mei 2019 melalui akun facebook “Tbbarmawi AR”. Saat itu dia mengunggah atau memposting kata-kata disertai gambar vidieo yang bertuliskan “sudah saatnya kita melawan rezim revolusi mental komunis, yang ingin merusak NKRI dan ingin meniadakan agama Islam”

“Dalam tulisan itu dia juga mengatakan “kami tunggu kedatangan para mujahid-mujahid untuk berjihad menyelamatkan kedaulatan rakyat Indonesia,” kata jaksa dalam dakwaanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.