Pedagang Pasar Blok A Kota Tegal Gelar Aksi Protes

Tegal, Warta9.com – Paguyuban pedagang pasar pagi blok A (PPBA) melakukan aksi protes, dengan memasang spanduk persis di depan pintu masuk pasar pagi Kota Tegal bertuliskan tuntutan kepada Dinas UMKM dan Perdagangan, Kamis, (10/10).

Aksi protes ini bukan kali pertama dilakukan, sebelumnya aksi penolakan kenaikan retribusi ini dilakukan ratusan pedagang pasar pagi blok A dengan mendatangi Kantor Dinas UMKM dan Perdagangan di Jalan Hangtuah Kota Tegal, dan juga mendatangi Kantor DPRD Kota Tegal serta melakukan audensi dengan Walikota Tegal beberapa waktu lalu.

Kenaikan retribusi pedagang pasar pagi blok A sekitar 60% – 70% yang dinilai sangat memberatkan kini menuai protes lagi dari seluruh pedagang pagi blok A yang tergabung dalam paguyuban pedagang pasar pagi blok A (PPBA) Kota Tegal.

Saat ditemui awak media Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A (PPBA) Kota Tegal, Oiyondra menegaskan tuntutan dari PPBA diantaranya meminta kepada Dinas UMKM dan Perdagangan supaya pedagang pasar pagi blok A jangan dibebankan biaya keduanya (Biaya Sewa dan Retribusi) artinya “kalau mau sewa ya sewa saja dan kalau mau retribusi ya retribusi saja”.

Tolak ASN arogan di Dinas Pasar, Tolak pedagang liar dilahan parkir dalam pasar maupun di sepanjang jalan depan pasar pagi, Jadikan fungsi dan fasilitas sesuai kepentingan pasar pagi blok A. Aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada Dinas yang dinilai kurang memperhatikan.

Dijelaskan Oiyondra, selama ini belum pernah mendapatkan fasilitas dari Dinas untuk mempromosikan pasar, misalnya dari Dinas sendiri membikin spanduk ajakan. “Ayo Belanja di Pasar Pagi sehingga dapat membantu meningkatkan minat pengunjung pasar pagi sekaligus meningkatkan pemasukan pedagang,” ujarnya.

Selain itu PPBA sudah melayangkan surat ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP agar secepatnya ditertibkannya pedagang yang ada dijalan dan didepan pasar pagi, karena ini sangat berpengaruh sekali bagi pendapatan pedagang pasar pagi yang ada di blok A.

“Kami meminta kepada Dinas agar pasar pagi lebih diperhatikan terutama fasilitas pasar supaya diperbaiki sehingga  pengunjung lebih nyaman dan secara otomatis pendapatan akan naik dan para pedagang bisa membayar retribusi,” pintanya.

“Bilamana tuntutan tidak diperhatikan dan tidak ada solusi dari Dinas maka tidak akan bayar retribusi. Mengenai utk pengajuan keringanan,pengurangan, dan pembebasan restribusi sesuai pasal 53, kami sudah buat dan belum dilayangkan karena masih harus dikaji oleh penasehat hukum PPBA,” pungkasnya.

Menanggapi persoalan tersebut Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan melalu Kabid Pengelolaan Pasar, Maman Suherman mengatakan. “Apa yang menjadi keberatan tentang retribusi pedagang pasar pagi blok A sudah disampaikan ke Walikota, bahkan anggaran ubahan tahun 2019 yang dari Pasar Krandon dialihkan ke Pasar Pagi senilai 100 jt yang diperuntukan untuk perbaikan keramik dan eskalator,” ujar Maman saat diwawancarai awak media.

Maman menyayangkan adanya spanduk yang terpampang seperti itu yang dinilai terlalu cepat, bahwa usulan PPBA saat ini sedang dibahas. “Diharapkan ada dialog, kita sudah berusaha untuk memenuhi tuntutan para pedagang, salah satunya memperbaiki fasilitas pasar. Seharusnya apabila meminta pengurangan retribusi silahkan mengajukan surat kepada Pak wali sesuai pasal 53,” ujar dia. (Sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.