Mingrum: Calon Pj Gubernur yang Diusulkan Tidak Ada yang Komunikasi dengan Dewan

 

Mingrum Gumay, Ketua DPRD Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay buka suara terkait surat usulan DPRD Provinsi Lampung pada 13 Mei 2024 yang mengerucut pada satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Mingrum buka suara kepada para wartawan usai dihujani interupsi oleh Anggota Dewan saat Rapat Paripurna Dewan, Rabu (22/5/2024). Ia mengatakan, bahwa tidak ada pejabat yang diusulkan untuk menjadi Penjabat Gubernur Lampung melakukan komunikasi dengan Dewan.

Diketahui, pada Desember 2023 lalu atas persetujuan Ketua Fraksi dan pimpinan DPRD Lampung, ada tiga nama yang diusulkan. Yakni Sekjen DPD RI Rahman Hadi yang diusulkan tujuh fraksi. Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang diusulkan oleh enam fraksi. Serta yang ketiga, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Samsudin yang diusulkan oleh empat fraksi.

Mingrum menjelaskan, surat usulan Pj Gubernur Lampung dari DPRD Provinsi Lampung pada 13 Mei 2024 merupakan usulan dari hasil rapat pimpinan dan fraksi pada 13 Mei 2024. “Saya ingin menegaskan kepada saudara bahwa Surat Ketua DPRD pada 13 Mei 2024 ini menegaskan hasil rapat pimpinan dan fraksi pada 4 Desember 2023,” tegas Mingrum.

Kader PDIP ini mengatakan, saat itu usulan Calon Pj Gubernur Lampung ada lima nama yang berdasarkan kondisi geo politik Provinsi Lampung, stabilitasi dinamisasi pemerintah provinsi Lampung, juga memperhatikan harkat dan martabat para pejabat provinsi Lampung.

“Setelah 4 Desember 2023, tidak ada satupun pejabat yang kita usulkan membangun komunikasi dengan DPRD Lampung sementara 12 Juni 2024 Gubernur Lampung akan mengakhiri masa jabatan,” lanjutnya.

Karena hal inilah, Mingrum mengusulkan satu nama. Namun meskipun demikian, Mingrum mengatakan tetap keputusan nantinya ada ditangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. “Tapi sebagai tanggungjawab saya sebagai ketua DPRD Lampung saya harus membela akan harkat dan martabat pejabat Lampung terlebih pengumuman AMJ Gubernur Lampung sudah kita ketahui,” lanjut Mingrum.

“Cita-cita kita sama yaitu menjaga stabilitas Provinsi Lampung ini dan Provinsi Lampung bukan tempat transit para pejabat. Jadi nama yang saya usulkan, tidak mengesampingkan nama-nama yang diusulkan 8 fraksi pada 4 Desember 2024 ini di lampirkan,” imbuhnya.

Mingrum juga mengatakan, bahwa kepentingan dirinya merupakan kepentingan DPRD. “Bahkan dari lima nama itu siapa yang ingin berkomunikasi untuk membangun Lampung, tidak ada. Sebagai Ketua DPRD saya juga punya kewenangan untuk mengajukan tiga nama, tapi periode lalu saya tidak menggunakan hak saya dan meminta aspirasi dari seluruh Anggota DPRD,” jelasnya.

Seperti diketahui, sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Rabu 22 Mei 2024 diwarnai interupsi anggota DPRD usai surat usulan Pj Gubernur Lampung hanya berisikan satu nama.

Interupsi datang dari beberapa fraksi, seperti Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, hingga Fraksi Partai Demokrat.

Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar, Supriyadi Hamzah yang meminta Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay untuk menjelaskan surat usulan Pj Gubernur Lampung tertanggal 13 Mei 2024 tersebut. “Kami minta penjelasan Pimpinan atas surat yang diusulkan pada 13 Mei lalu. Karena surat usulan itu tidak sesuai dengan usulan fraksi dan hasil rapat pimpinan pada Desember 2023,” ungkapnya.

Imam Syuhada dari Fraksi Nasdem juga menekankan meminta penjelasan pimpinan atas usulan Pj Gubernur Lampung terbaru. Karena menurutnya hal itu tidak sesuai mekanisme.

“Jadi maksud saya pimpinan yang dipersoalkan bukan isi surat tapi mekanisme, oleh karena itu saran konkrit saya agar pimpinan mengundang ketua fraksi ke ruang pimpinan agar paripurna ini bisa dilakukan,” jelas Imam Syuhada.

Kemudian Mirzalie dari Fraksi Gerindra menyebut usulan yang dilakukan oleh Mingrum Gumay memang tidak sesuai dengan usulan yang sudah ditetapkan fraksi sebelumnya.

“Jadi tidak bisa tiba-tiba hanya satu nama. Karena usulan fraksi tidak berdiri sendiri, sudah dibahas di partai dan fraksi, karena mereka akan ditanya fraksi dan partai, karena usulan awal A tapi DPRD usulannya tunggal. Karenanya butuh solusi yang bisa diterima,” jelasnya.

Mirzalie juga menilai yang dilakukan Mingrum Gumay ini tidak normal. Dirinya juga menegaskan meminta Mingrum membatalkan surat pada 13 Mei tersebut dan mengirimkan surat terbaru dengan tiga usulan seperti pada Desember 2023. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.