Mustafa Jalani Hukuman Subsider 3 Bulan, Memilih Jalani Sidang di Lapas Sukamiskin

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus gratifikasi Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah berniat akan mengajukan Justice Callaorator. Karena itu, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi.

Pernyataan ini disampaikan terdakwa Mustafa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).

“Izin yang mulia, kalau berkenan bahwa saya selaku terdakwa akan koperatif dan akan menjelaskan perkara ini sehingga masyarakat Lampung khususnya Lampung Tengah bisa melihat secara jelas,” ujar Mustafa melalui sidang telekonferensi.

“Oleh karenanya, kami tidak akan melakukan eksepsi, pada sidang kedua kedepan izinkan saya sampaikan melalui pengacara saya, sekarang saya di Lapas Sukamiskin sedang menyusun untuk mengajukan justice collaborator sehingga majelis dan JPU bisa melihat sesungguhnya. Saya harapkan kasus ini bisa terang-berderang bagaimana kondisi saat saya memimpin waktu lalu,” imbuh Mustafa.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto kemudian mempersilahkan apa yang menjadi hak terdakwa. Namun pada kesempatan ini Efiyanto malah menanyakan kesiapan terdakwa jika menjalani sidang secara langsung.

“Kalau saat saksi dan kalau terdakwa sudah selesai menjalani hukuman pertama kalau bisa (sidang,red) disini, kalau seandainya pakai zoom nanti takut berulang-ulang jadi diusahakan sidang disini nanti kami sampai kan ke JPU kalau bisa, kapan masa pidana anda berakhir?” tanya Efiyanto. “Saya sampai 16 Februari 2021, kalau ditambah dengan subsider maka ditambah 3 bulan lagi,” jawab Mustafa.

Mustafa pun meminta kepada Majelis Hakim agar tetap melaksanakan persidangan secara online dan ia tetap ditahan di Sukamiskin. “Kalau berkenan, anak-anak saya sekolah disini (Bandung) dan saya masih terpidana, mohon yang mulia saya disini (Sukamiskin) sehingga apa yang menjadi aktifitas dan ibadah serta perawatan sakit saya bisa di sini. Soal hal teknis saya mohonkan kepada yang mulia bisa menggunakan sound sistem atau teknologi bagus,” imbuh Mustafa.

“Iya, itu (sidang langsung) kan planing,” timpal Efiyanto. Setelah tidak ada penyampaian, Efiyanto menutup persidangan. “Sidang ditutup kita lanjutkan pada Kamis depan tanggal 28 Januari 2021,” tandas Efiyanto. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.