Narkoba, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Dituntut 3,5 Tahun, Keluarga Terdakwa Emosi

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa narkoba oknum Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Way Kanan Hidir Alhab (38), warga Jalan Bumi Harta, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang Bandarlampung, bersama rekanya Nur Iman Garnadi (38), warga Jalan Pulau Pisang, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5) kurungan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Senin (26/11/2018).

Selain kedua terdakwa, Jaksa juga menuntut terdakwa yang merupakan pemilik barang haram jenis sabu atas nama Rozali alias Ali. Ali hukuman lebih tinggi dari kedua terdakwa yakni selama 9 tahun penjara, serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum Nixon Andreas Lubis membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Keluarga terdakwa mengancam jaksa dengan perkataan yang tidak pantas. Karena menganggap tuntutan jaksa terlalu tinggi. Melihat suasana memanas, Hakim Ketua Ismail Hidayat menyarankan agar keluarga dari ketiga terdakwa keluar ruangan sidang.

JPU menuntut kedua terdakwa yakni Hidir Alhab dan Nur Iman Garnadi dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata Jaksa dihadapan Hakim Ismail Hidayat, Nirmala Dewita dan Salman Alfarisi.

Sementara terdakwa Rozali Alias Ali dituntut JPU dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.