Oknum Kadus Di Lampung Utara ‘Nyambi’ Jualan Sabu

Kotabumi, Warta9.com – Hendra Putra (44) oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura), ditangkap polisi karena ‘nyambi’ jual sabu.

Hendra dibekuk bersama Karni (35), teman wanitanya yang merupakan warga Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Tengah. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,21 gram, serta 3 buah plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (12/7/2020) mengatakan keduanya ditangkap Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB dikediaman Hendra di Jalan Bakti Praja Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

Menurut Aris, penangkapan terhadap oknum Kadus itu setelah pihaknya memperoleh informasi jika Hendra merupakan pengedar sabu. Atas informasi itu, polisi lakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk sang oknum dan teman wanitanya, berikut barang bukti.

“Dua tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan sidik lebih lanjut, keduanya akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Iptu Aris. (Rozi/Van/Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.