Oknum Pimpinan Media dan Rekannya yang Ditangkap karena Narkoba Akan Diserahkan ke BNNP, Ini Alasannya!

Bandarlampung, Warta9.com – Salah satu oknum pimpinan media online di Bandarlampung yang ditangkap polisi bersama seorang rekannya memakai narkoba sabu kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung. Rencananya mereka akan diserahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menuturkan 2 orang tersebut yakni SD dan YP merupakan kiriman yang diserahkan dari Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung. Salah satunya adalah pimpinan redaksi media di Lampung.

Kompol Gigih menyatakan bahwa sudah di lakukan pemeriksaan 4 orang yg berada di TKP, 4 orang saksi penangkap dari Jatanras Polresta bandar Lampung, serta di Lakukan Gelar perkara bersama, Sat Reskim, sat Narkoba, sat Intel, siwas, sikum, si propam, serta penyidi dari sat Narkoba, yang menyimpulkan bahwa ke 2 org an SD dan YP akan di serahkan untuk di lakukan TAT oleh BNNP bandar Lampung, tegasnya gigih akan berkoordinasi dengan BNNP.

Pada saat ditangkap, lanjut Gigih, tidak terdapat barang bukti sabu. Namun, hanya menemukan sejumlah barang bukti seperti bekas pakai 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), dan 3 alat hisap (bong).

“Hasil pemeriksaan, kami menyatakan sebagai kasus penyalagunanaan narkotika, dan kami juga telah melakukan tes urine yang mana kami pun tidak bisa melanjukan perkara tersebut dengan tidak di temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hanya alat-alatnya saja,” ujar Kasat Narkoba.

Sesuai undang-undang, menurut Kompol Gigih, setiap pengguna narkoba wajib di -assesment. “Pecandu narkotika dan korban penyalahguna berdasarkan pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” ujar dia.

Masih menurut Kompol Gigih Andri Putranto ke dua pelaku masih berada di Polresta Bandar Lampung. “Mereka belum dibebaskan karena pada hari Kamis besok kami akan mengirimkan mereka ke pihak BNNP untuk proses assesment. Kami masih menangani lebih lanjut proses ini, karena kami masih menyelidiki untuk J yang mengirimkan pesanan SD,” paparnya.

Diketahui penangkapan itu berawal saat anggota Polresta Bandar Lampung bermaksud mengungkap kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh pelaku atas nama AR.

Saat tim Satreskrim Polresta menggerbek kediaman pelaku pencurian, saat itu juga polisi mendapati dua orang pria dicurigai berpesta sabu-sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti alat pakai sabu.

Kemudian akhirnya polisi menggelandang mereka ke Polresta Bandarlampung.

Terhadap dua pelaku yang terlibat kasus narkotika diserahkan ke Satreskoba Polresta Bandar Lampung bersama barang bukti. Sementara itu, AR diserahkan ke Satreskrim sebagai terduga pelaku pencuri handphone. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.