OPAL Jaringan Listrik di Mesuji Dihentikan, PLN Tidak Tahu Listrik Masuk Pemukiman Register 45

Hearing DPRD Mesuji dengan PLN terkait OPAL jaringan listrik di desa-desa. (foto : ist)

Mesuji, Warta9.com – Hearing Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji dengan perwakilan PLN Kotabumi, dan kepala Cabang PLN Menggala yang membawahi wilayah tugas Tulangbawang dan Kabupaten Mesuji akhirnya menyepakati untuk menghentikan Operasi Penanganan Aliran Listrik (OPAL) di Desa – desa yang ada di Kabupaten Mesuji.

Hal ini “Terpaksa” disepakati untuk meredam kecemburuan sosial antara masyarakat desa – desa di Kabupaten Mesuji dengan masyarakat yang mendiami kawasan Register 45 Sungai Buaya.

“Kami minta opal yang dilakukan oleh PLN untuk dihentikan sementara, sampai ada solusi kongkrit terkait penanganan jaringan PLN kawasan register 45,” pinta Parsuki saat melakukan Hearing di ruang komisi III DPRD Mesuji, Kamis (06/04/23).

Hal yang sama disampaikan Iwan Setiawan. Dikatakannya penanganan opal PLN Mesuji secara sepihak dan terkesan tebang pilih dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat. “Kami minta hentikan dulu OPAL di desa, karena dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” tegas Iwan.

Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Mesuji yang hadir dalam kesempatan tersebut juga mendesak PLN untuk secara benar menjalankan aturan. “Jangan aturan hanya ditegakkan di desa yang ada di Kabupaten Mesuji, tapi di register tidak, ini juga tidak benar,” kata politisi PKB ini.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPRD Mesuji, Ardian Hasan Nasution Asisten Manager PLN Kotabumi, didampingi
Irvan Purba Kepala Cabang Menggala membawahi Kabupaten Mesuji berjanji akan menghentikan sementara OPAL yang dilakukan saat ini. Meski opal yang dilakukan sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

“Ya kita sepakati, sambil nanti bersama DPRD Mesuji memformulasikan penyelesaian aliran listrik di Kawasan Register 45, termasuk berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Irvan.

PLN Tidak Tahu
Namun saat ditanya terkait jaringan PLN yang ada di Kawasan Register 45? Irvan mengaku jika pihaknya tidak mengetahui siapa yang memasukan jaringan ke kawasan tersebut. Jawaban pihak PLN dinilai aneh, aliran listrik sudah lama di Register 45, tapi PLN tidak tahu.

“Saat ini kami masih mengumpulkan data dan bukti, siapa yang memasukan jaringan PLN ke kawasan register 45,” elak Irwan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Nuryadi Hartopo yang memimpin jalannya hearing dengan PLN, Femi Yusafila anggota Komisi III DPRD Mesuji. (W9-san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.