Panwascam dan PPL Awasi Kampanye Dialogis Partai Golkar

Mesuji, Warta9.com – Panwaslu Kecamatan beserta PPL melakukan pengawasan kampanye dialogis Partai Golkar yang digelar di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Minggu, (24/2/2019).

Selain Panwaslu Kecamatan dan PPL turut hadir dari Kepolisian Sektor Tanjung Raya, Mesuji. Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto Spd, dan Komisioner Bawaslu Mesuji Imron Tolib ST untuk mengawasi kegiatan kampanye tersebut.

Ketua panwaslu Kecamatan Tanjung Raya, Suryadi mengatakan bahwa sudah menjadi tugas panwas untuk mengawasi setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Tim atau calon DPRD Kabupaten, Provinsi, DPD, dan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam melakukan kegiatan kampanye.

“Tugas dan wewenang panwas itu tertera di undang – undang nomor 7 tahun 2017, tentang tugas dan wewenang Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa,” kata Suryadi yang juga selaku Kordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga panwaslu Kecamatan Tanjung Raya.

Selain itu lanjut nya, bahwa dalam melakukan pengawasan yang saat ini adalah tahapan kampanye, itu diatur dalam Perbawaslu dan PKPU yaitu Perbawaslu nomor 23, 28, 33 tahun 2018, juga PKPU tentang kampanye ada di PKPU nomor 23, 28 dan 33 tahun 2018.

“Jadi pengawasan kampanye Partai Golkar yang kami lakukan ini sesuai undang – undang adalah untuk memastikan tidak ada praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang – undang,” ujarnya.

Tidak hanya itu iapun menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan kampanye pihaknya memastikan calon atau tim kampanye dalam menyampaikan materinya tidak melakukan hal – hal yang dilarang dalam undang-undang seperti:

A. mempersoalkan dasar negara Pancasila,
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;

B. melakukan kegiatan yang membahayakan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

C. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

D. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

E. mengganggu ketertiban umum;

F. mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

G. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu;

H. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat pendidikan;

I. menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya kepada Peserta Kampanye;

“Selain memastikan kegiatan berjalan sesuai undang – undang, Calon dalam menyampaikan materi diharapkan menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas mendidik yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih,” tutupnya. (W9-san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.