PAW Kades Subik Kecamatan Abung Tengah Dinyatakan Sah Secara Hukum

Kotabumi, Warta9.com – Polemik mengenai pengangkatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Yahya Pranoto dinyatakan sudah sesuai aturan yang ada.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdulrahman. Menurutnya, hal ini berkenaan dengan Surat Bupati Nomor: 141/229/25-LU/2023 pada tanggal 16 Februari 2023 tentang tanggapan dan laporan Pemerintah Lampung Utara pada Kementerian Dalam Negeri mengenai permasalahan tindak lanjut Desa Subik, Selasa (07/03/2023).

Bacaan Lainnya

Dirjen Bina Pemerintahan Desa secara resmi telah menerbitkan surat perihal tanggapan tindak lanjut atas pemberhentian Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Nomor: 100.3.5.5/0479/BPD, yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Ada dua hal poin penting yang disampaikan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa:

1. Hal pokok yang disampaikan dalam surat adalah pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan telah melakukan pemilihan kepada desa Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Desa Subik Kecamatan Abung Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf I undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait pengangkatan Yahya Pranoto hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, sah secara hukum dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, mengenai permasalahan yang terjadi di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, sudah selesai dan kita juga telah melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.