Pelunasan BPIH Bisa Dilakukan Non Teller

Jakarta, Warta9.com – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selama ini dilakukan secara konvensional, tahun ini sudah bisa dilakukan secara non teller. Ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Dengan kebijakan baru ini, jemaah tidak lagi harus datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk melunasi biaya haji. “Tahun ini mulai diterapkan kebijakan pelunasan non teller,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Jakarta, akhir pekan lalu, seperti dilansir viva.co.id.

Menurutnya, sistem non teller ini bersifat layanan tambahan. Sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank tetap dibuka. “Sistem pelunasan non teller ini tidak akan menghapus layanan pelunasan BPIH di bank. Transaksi non teller merupakan alternatif kemudahan pembayaran dalam pelunasan BPIH,” katanya.

Nizar berharap, layanan non teller ini dapat memberikan kemudahan kepada jemaah. Selain efisiensi waktu, mereka juga dapat melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan oleh pihak lain, tidak harus oleh jemaah haji. “Pelunasan dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank-nya sama. Sehingga, anak bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orangtuanya,” ujar Nizar.

Setelah melakukan pelunasan non teller, jemaah tinggal datang ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar dengan membawa bukti transaksi untuk melakukan tahapan selanjutnya.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan, ada tiga pilihan penggunaan transaksi non teller dalam pelunasan biaya haji. Melalui ATM, internet banking, dan mobile banking.

Sebagai pilot project, sistem ini akan diberlakukan dari empat BPS BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI). “Tiga bank pertama siap memberlakukan internet dan mobile banking. Sedang ATM, baru akan dijajaki untuk diberlakukan BMI,” ujar Muhajirin.

Dijelaskan Muhajirin, penggunaan ATM masih bersifat terbatas karena pihak bank juga harus melakukan installing program pada ribuan ATM mereka untuk memasukan menu pelunasan haji reguler. Untuk itu, tahun ini yang diperkirakan siap menggunakan ATM baru BMI.

Pelunasan non teller ini dengan cara memasukkan nomor porsi, baik melalui sistem internet dan mobile banking, maupun ATM,” katanya.

Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU), Moh Hasan Afandi menjelaskan, kebijakan baru ini bersifat rintisan, diberlakukan pada empat bank dari 17 BPS BPIH. Meski demikian, sistem non teller ini akan memberikan dampak signifikan. “Meski baru dibuka di 4 BPS BPIH, tapi jumlah jemaahnya mencapai lebih dari 80 persen dari seluruh jemaah yang akan berhaji tahun ini,” kata Hasan Afandi.

Semenetara berdasarkan data Siskohat, jemaah BMI mencapai 11,8 persen, BRI Syariah 24,6 persen, BNI Syariah 13,6 persen dan BSM mencapai 38,6 persen. Di samping itu, layanan non teller juga masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam. “Sebagai tahap awal, window time pada jam kerja dulu,” katanya.

Bagaimana kaitannya dengan persyaratan istitha’ah kesehatan bagi jemaah yang akan melunasi BPIH? Menurut Hasan, ada aplikasi dalam sistem ini yang dapat mendeteksi. Bila jemaah belum memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan, maka dia tidak dapat melakukan pelunasan BPIH, baik teller maupun non teller.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019. Data ini bisa dilihat oleh calon jemaah melalui situs Kemenag. (www.haji.kemenag.go.id).

Namun, khusus bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis jemaah berhak lunas BPIH masih menunggu keputusan gubernur. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.