Pembobol Mesin ATM Kuras Rp5,126 Miliar

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Tekab 308 Dirkrimum Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku pembobol mesin ATM di jalan Radin Intan Tanjungkarang Bandarlampung. Dari kejahatannya, uang yang sudah dikuras dari ATM mencapai Rp 5,126 miliar..

Ketiga pelaku tersebut, Kabipsyah (30), warga jalan Bunga Lili kelurahan Perumnas Way Kandis Tanjungsenang Bandarlampung, Fredy Irawan atau Ewok (31), warga jalan Arya Santika, Kecamatan Tiga Raksa Tanggerang dan Rio Gunawan (29), warga jalan Ratu Dibalau Tanjungsenang Bandarlampung. “Ketiganya merupakan pegawai PT G4S (Cash Servis cabang Lampung),” ujar Kasubdit 3 Polda Lampung AKBP Ruly Yulianto, saat ungkap kasus di Polda Lampung, Senin, (29/10/2018).

Penangkapan berdasarkan laporan dari Bank BCA Lampung yang diterima polda lampung pada 7 september 2018.

Atas perbuatan nya ketiga tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan selama 7 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.