Pembunuh Bayi 9 Bulan di Bumi Waras Ternyata Ibu Kandung dan Lelaki Selingkuhannya

Bandarlampung, Warta9.com – Polsek Telukbetung Selatan (TBS) menetapkan dua tersangka perkara pembunuhan bayi berusia sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandarlampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, pihaknya mengungkap bahwa kedua pelaku yakni AO (35) ibu kandung korban dan MA (43) selingkuhan yang juga tetangga AO.

Hari menuturkan, petugas pertama kali mengamankan MA di rumahnya di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan. “Dari keterangan MA, polisi akhirnya menjemput Ibu kandung korban yang sempat melarikan diri. Lalu pada hari yang sama AO kami amankan di Kampung Suban, Batu Sulu, Lampung Selatan,” ujar Hari saat gelar ekspose di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Dikatakan Hari, bayi perempuan berusia sembilan bulan tersebut tewas ditangan selingkuhan ibu kandungnya yang juga menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.

MA nekat menghabisi nyawa sang bayi lantaran takut hubungan terlarang dengan ibu korban diketahui oleh keluarga dan warga sekitar. Sehingga MA akhirnya membujuk AO untuk menghabisi nyawa bayi malang yang tak berdosa ini.

Kompol Hari melanjutkan, MA mulai berselingkuh dengan AO sejak korban masih berada dalam kandungan usia lima bulan. “Karena omongan tetangga sekitar bilang kalau anak AO itu mirip MA. Malu, maka yang bersangkutan muncul niat membunuh korban,” kata Hari.

Menurut Kompol Hari, pembunuhan tersebut sudah direncanakan MA sejak dua bulan sebelumnya dan dilakukan di kontrakan teman MA di gang Cendana 2, Bumi Waras.

Hari menambahkan, MA sengaja menghilangkan nyawa anak selingkuhannya dengan cara mencekoki air ramuan dari gula merah. Tak hanya sekali, kata Hari, upaya pembunuhan juga sudah pernah dilakukan sebanyak dua kali namun gagal dan baru berhasil pada aksi ketiga.

Reaksi dari ramuan tersebut hingga akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia. “Korban dijejali air gula, pada percobaan pertama korban masih hidup, begitu juga pada percobaan kedua. Ketiga kalinya, pelaku memaksa bayi menenggak air ramuan yang dicampur minyak Fanbo (minyak dukun),” beber Kompol Hari.

Berdasarkan keterangan tersangka MA, lanjut Kompol Hari, upaya tersebut dilakukan tanpa tindak kekerasan terhadap korban.

Hanya saja pelaku mengakui saat mencekoki bayi tersebut dengan ramuan air gula, dada korban diurut dengan maksud air tersebut cepat ditenggak korban. “Tidak ada kekerasan, hanya memberikan tekanan (pijatan) kuat di dada bayi,” tutur Hari.

Atas perbuatannya, lanjut Hari, selain dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kedua tersangka juga dikenakan pasal 80 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak. “Dikenakan dua pasal sekaligus, ancaman nya maksimal hukuman mati,” imbuh Kompol Hari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tangan tersangka AO dan MA yakni sisa racikan gula merah asam Jawa dicampur minyak Fanbo, satu unit sepeda motor pelaku milik MA, satu helai gendongan bayi warna biru tua, dan pakaian kedua pelaku. “Saat ini kami masih mendalami keterangan dari kedua tersangka. Dalam waktu dekat akan kita lakukan pra rekonstruksi,” sebut Hari.

Sementara tersangka MA mengaku tinggal bertetangga dengan AO dan biasa menjadi tempat curhatan AO. Terlebih lagi AO kerap cekcok mulut dengan suami sahnya.

MA menyebut perselingkuhan terjalin sejak AO tengah mengandung korban dengan usia kehamilan 5 bulan. Sejak saat itu meskipun sudah punya pasangan masing-masing, kedua tersangka makin intens berhubungan. Hingga akhirnya, bayi berinisial KR tersebut lahir 9 bulan yang lalu.

Seiring berjalan waktu, bayi berinisial KR ini semakin bertumbuh dan kerap disebut sangat mirip dengan MA oleh warga sekitar. Hal itu akhirnya membuat MA khawatir. “Saya malu dan takut kalau sampai keluarga tahu hubungan saya dengan AO terbongkar,” tutur MA.

Tekanan tersebut memunculkan niat MA untuk menghabisi nyawa si bayi. Setelah dua bulan direncanakan, MA membunuh bayi tersebut disaksikan oleh Ibu kandungnya yang saat ini juga menjadi tersangka pada Minggu (7-2) dini hari.

Menurut AO, perbuatan keji tersebut, dilakukan di rumah kontrakan milik rekan MA di Jalan Cendana II, Bumi Waras. Di kontrakkan tersebut, AO ikut membantu memegangi korban. Sedangkan MA meminumkan ramuan air gula kepada korban.

“Setelah meninggal saya gendong anak, titipkan ke rumah mertua. Lalu saya tinggalkan dan pamit pergi ke rumah kakak saya,” kata AO. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.