Pembunuh Debt Collector Dihukum 13 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pembunuh debt collector, Ali Imron, terpaksa harus lama mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung Iros Beru, SH, Selasa (15/5/2018), menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 13 tahun. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaiman yang tertera dalam Pasal 338 KUHP. “Menjatuhkan kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua, di hadapan terdakwa, Selasa (15/5).

Putusan tersebut hanya berkurang selama dua tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa atas perbuatannya dengan kurungan penjara selama 15 tahun. “Saya menyatakan pikir-pikir,” ucap terdakwa dan JPU.

Diketahui, Ali Imron warga Perum Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung, menusuk Indrayana dengan pisau pada 30 Oktober 2017 pukul 14.30 WIB silam.

Perbuatan tersebut terjadi di Perum BCA Jalan Cuk Nyak Dian, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Awalnya kejadian korban dan saksi Hendra hendak menarik sepeda motor Honda Beat Pop bernomor polisi BE 4978 AT warna putih milik Ali Imron yang menunggak kredit selama lima bulan. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.