Pemilik Narkotika 4,2517 Gram Didakwa Pasal Berlapis Dua Mahasiswa Tidak Ditahan

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung mendakwa Hamid Abdullah (27), waga Gang Bintara 1, LK III, RT 007, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, dengan tiga pasal sekaligus atas kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 4,2517 Gram, Rabu (26/12/2018), di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang.

Jaksa Penuntut Umum Nilam Agustini Putri dipersidangan mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat netto 4,2517 gram.

Perbuatan Terdakwa Hamid bermula Pada Minggu (02/9/2018), sekitar pukul 14.00 Wib, dimana saat itu Kojek (DPO) datang ke rumah terdakwa Hamid Abdullah di jalan KH. Mansur Kel. Rawa Laut Kecamatan Enggal Bandarlampung.

Kemudian Kojek menitipkan satu paket sedang sabu-sabu di dalam kotak rokok surya kepada terdakwa, lalu diterima terdakwa, kemudian satu paket sedang sabu-sabu disimpan terdakwa.

Pukul 15.30 Wib datang saksi Arya mahasiswa dan saksi Diki keduanya merupakan mahasiswa (dilakukan penuntutan secara terpisah, tidak ditahan) lalu keduanya menanyakan kepada terdakwa “AA ada sisa-sisa gak” dan dijawab terdakwa ada”.

Sekitar pukul 17.30 Wib saksi Irfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah terdakwa untuk membeli sabu-sabu kepada terdakwa dengan cara saksi IRFAN menyerahkan uang sebesar Rp1,2 juta. lalu terdakwa menyerahkan sabu-sabu kepada saksi Irfan kemudian saksi Urfan pergi.

Pukul 18.00 Wib terdakwa bersama saksi Arya dan saksi Diki menggunakan sabu-sabu sabu dikediaman terdakwa. Tidam berselang lama anggota polisi Polresta Bandarlampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di rumah terdakwa Hamid terjadi penyalahgunaan Narkoba.

“Hari Minggu 02 September 2018 sekitar pukul 21.00 Wib saat terdakwa bersama Arya dan Diki dilakukan pengkapan dari pengkapan anggota menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong , 2 korek api gas ditemukan dilantai kamar dan 1 buah kotak rokok surya yang beriskan satu paket sedang sabu-sabu  ditemukan diatas meja dalam kamar yang diakui milik Kojek yang dititipkan kepada terdakwa Hamid,” kata Jaksa.

Dalam dakwaanya Jaksa terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.