Penadah dan Perantara Semen Curian Dibekuk Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Disuruh mengantarkan semen 400 sak kepada pembeli, Aziz (34) dan Putra (30) warga Desa Wiyono, Pesawaran ini diamankan anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung dengan tindak pidana penggelapan, Senin (4/2/2019).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi dalam eksposenya mengatakan, dasar penangkapan kedua tersangka ini ada laporan dari sebuah perusahaan distributor semen.

“Jadi pada Senin, 28 Januari 2019 telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa semen merk holcin dengan jumlah 400 sak pada gudang semen di Jalan Soekarno Hatta By Pass, Kecamatan Panjang, Bandarlampung,” kata Kompol Rosef, Senin (4/2).

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung langsung melakukan koordinasi dengan pelapor untuk membuka rekaman cctv di gudang tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada malam hari itu ada sebuah truk yang masuk ke dalam gudang. Lalu truk tersebut dibawa ke wilayah Pesawaran dan berhenti pada sebuah toko bangunan,” ujar dia.

Setelah dilakukan introgasi kepada pemilik toko yakni Aziz, dirinya mengaku bahwa semen tersebut telah dibeli olehnya dengan harga dibawah rata-rata. Lalu pemilik toko tersebut diamankan oleh anggota Polresta Bandar Lampung karena dinobatkan sebagai penadah barang hasil curian. “Berdasarkan keterangan Aziz, kita mengejar pelaku lainnya yang menjadi perantara semen ini. Kita tangkap dia (Putra) saat berada di sebuah pasar di wilayah Pesawaran,” tandasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Aziz bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa semen itu merupakan hasil curian dari gudang semen milik PT Holsim. “Awalnya gk tau, tadinya jual Rp45 ribu di nego jadi Rp42 ribu dan utang juga itu. Sempet dibayar Rp12 juta, sisanya baru saya cicil,” katanya kepada awak media saat ekspos perkara..

Sementara itu, Putra yang bertugas mengantarkan semen tersebut mengaku bahwa dirinya ditipu oleh Buhori (DPO). Buhori tidak memberi tahu bahwa semen tersebut merupakan hasil curian.

“Saya yang nyari buangan (penadah) untuk dijual. Dia (Buhori) pesennya cari buangan ada semen, itu 400 sak. Saya baru pertama kali kerjasama dengan Buhori. Dianya langsung kabur. Yang saya tau dia dendem sama bosnya. Saya dikasih fee Rp500 ribu itu untuk anter ini,” kata dia.

Akibat perbuatanya, para tersangka akan diganjar atas Pasal 374 atau 480 dengan hukuman penjar maksimal 4 tahun.penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.