Pencuri Emas Majikan Divonis 20 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang kasus pencurian emas di Perumahan Villa Citra, Jagabaya III Way Halim, dengan terdakwa Effendi Saputra (25), warga Jl. Cut Nyak Dien, Gg. Hidayat Cendana Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Bandarlampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandarlampung. Swnin (7/10/2019).

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syamsudin itu, memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Menurut Hakim Samsudin bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP.

Ketua Majlis Hakim Samsudin mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian oleh karna itu di vonis selama 1 tahun 8 bulan penjara atau 20 bulan.

Sebelum menjatuhkan hukuman majelis Hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan memberikan pengakuan yang berbelit belit serta sudah pernah dihukum, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan ,oleh karna itu di jatuhkan Hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara tegasnya

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Effendi Saputra harus duduk di kursi pesakitan karena menurut dakwaan Jaksa Penuntut, terdakwa menjadi otak pencurian satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara, dan cincin mas 24 karat polos milik korban Hayudian Utomo warga Perumahan Villa Citra, Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung.

Melalui percakapan di handpon terdakwa menyuruh Sani alias Iis pembatu di rumah korban Hayudian Utomo untuk mengabil barang berharga di rumah makjikannya tersebut. Terdakwa berjanji akan menjualkannya dan hasilnya akan dibagi dua.

Sani berhasil mengambil satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara, dan cincin mas 24 karat polos di laci, saat rumah dalam keadaan sepi dan pintu kamar tidak terkunci. Setelah itu Sani bertemu dengan terdakwa dan memberikan cicin tersebut untuk di jual. Lalu terdakwa menjual satu cincin emas putih 24 karat motif mutiara dengan harga Rp800.000, setelah itu pulang mengantarkan Sani pulang ke rumah korban dan memberikan uang sebesar Rp200.000 bagian hasil jual cincin. Kemudian cincin mas 24 karat polos kembali dijual terdakwa dengan harga Rp.700.000.

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban Hayudian Utomo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.490.000. Dan terdakwa sendiri didakwa dengan satu: Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP dan kedua pasal 480 ke-1 KUHP. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.