Pengadaan P3K Cirebon Terkendala APBD Kuota 50

CIREBON – Pemerintah pada Bulan Februari akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Untuk diketahui, P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS. Salah satu perbedaannya adalah P3K masa kerjanya dibatasi, namun dapat diperpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Anwar Sanusi MSi mengatakan, keputusan rekrutmen P3K Februari disampaikan pada rakor di Batam, beberapa waktu lalu. “Jadi seluruh pemerintah daerah diikutsertakan dalam proses rekrutmen ini,” ujarnya kepada wartawan.

Diungkapkannya, perekrutan P3K ini sebenarnya menyimpan permasalahan untuk semua pemda. Karena ketika pemerintah pusat menetapkannya, sumber pendanaan dari APBD sudah diketok palu atau disahkan. Padahal, proses rekrutmen, tes hingga penggajian dibiayai pemda. Untuk itu, dalam waktu dekat akan ada rapat lanjutan dengan pemerintah pusat. Ini penting, karena diperlukan solusi yang tepat dan cepat. Apakah ditalangi dahulu oleh pusat atau ada langkah lainnya.

Anwar menyebutkan, kebutuhan formasi P3K untuk Kota Cirebon, diantaranya tenaga pendidik, TU, penjaga kantor, kesehatan dan penyuluh pertanian. Diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menurutnya, harus menjadi solusi bagi persoalan tenaga honorer.

Adapun, aturan dalam PP ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi P3K akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. “Jumlahnya untuk Kota Cirebon tidak begitu banyak, kurang dari 50 orang saja,” tandasnya.

Di lain pihak, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Drs H Jaja Sulaeman berharap, rekrutmen P3K mempertimbangkan kebutuhan pegawai khususnya pendidik. Mengingat saat ini banyak pendidik berstatus honorer. Padahal mereka dalam kesehariannya memegang peranan penting dalam proses kegiatan belajar mengajar. “Mudah-mudahan P3K ini dapat meningkatkan kesejahteraan honorer. Dan kuotanya mempertimbangkan kebutuhan daerah,” kata Jaja.

Meski Pemerintah Kota Cirebon saat ini telah mengeluarkan surat keputusan tenaga honorer, dengan pemberian upah Rp300 ribu/bulan. Namun keberadaan P3K tentu akan lebih baik. Dan lebih terjamin secara kesejahteraan. (Jon/rdrcirebon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.