Pengempo Pura Dalem Agung Kawitan Shri Nararya Krehna Kepakisan Buka Suara Terkait Pinta Pura Terkunci

Bali, Warta9.com Pengempo Pura Dalem Agung Kawitan Shri Nararya Krehna Kepakisan Kabupaten Klungkung, Jro Mangku Nyoman Murtika, mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa puluhan Pratisentana Shri Nararya Kreshna Kepakisan sembahyang dari jalan akibat pintu Pura (lawangan) terkunci, pada 05 Juni 2022 lalu. Dia mengaku, tidak mengetahui jika ada warga yang hendak melakukan persembahyangan karena tidak ada pemberitahuan (Nuur) kepada pihaknya sebagai Pemangku di Pura tersebut.

“Seharusnya kalau mau melakukan persembahyangan harus ada pemberitahuan (Nuur), apa lagi mau menghaturkan Banten Pejati. Namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan, sehingga menurut saya orang–orang itu tidak paham etika. Nah, kalau tidak ada pemberitahuan, berarti mereka memang berkeinginan sembahyang dari pinggir jalan,” kata Jro Mangki Alit sapaan akrab Pemangku Pura dalam rilis yang diterima Warta9.com, Jumat 10 Juni 2022.

Kemudian terkait pintu Pura terkunci, lanjut dia, untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan, seperti pencurian, pengerusahan, dan mencegah terjadinya cuntaka di Pura tersebut. Keamanan dan kesucian pura sudah menjadi proritas utama dirinya sesuai dengan Awig-Awig dan keputusan Paruman Pengempon dan Prajuru Pura. Selain itu agar tidak sembarang orang dapat keluar masuk ke Madya Mandala dan Utama Mandala. Bahkan pintu selalu terkunci jika dirinya tidak sedang berada di Pura, itu pun sudah dilakukan sejak lama.

“Pada hari itu pukul 18.30 Wita saya datang ke Pura hendak menyalakan lampu, namun setibanya saya kaget, kok ada gemok lain selain gembok yang saya punya. Akibat dari hal tersebut saya tidak bisa masuk kepura. Mengetahuai hal itu saya langsung menemui salah seorang Pengelingsir Pengempon Pura Ketut Sudana,” tegasnya.

Sementara Ketut Sudana selaku Pengelingsir Pengempon Pura membenarkan bahwa pihaknya telah di datangi oleh Jro Mangku Nyoman Murtika. Dia mengatakan Pemangku Pura tersebut menanyakan kunci gembok yang baru saja di pasang. Dan dia mengaku tidak tahu atas pemasangan gembok tambahan tersebut. Mendengar apa yang di sampaikan oleh Jro Mangku Alit dia langsung menuju Pura untuk melihat langsung.

“Setibanya saya di Pura memang benar semua pintu Pura ada gembok tambahan yang di duga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, saya tegaskan siapapun yang mau melakukan persembahyangan atau yang ada hubungannya dengan Jro mangku harus memberitahukan (Nuur) Jro Pangku di Pura tersebut, apalagi kalau akan melaksanakan kegiatan di Pura harus sesuai dengan Awig-Awig Pura dan harus mendapat persetujuan dari Pengempon,” jelasnya.

Ketut Sudana menegaskan bahwa pada Peraturan Bubernur Bali Nomor : 25 tahun 2020, tentang fasilitasi pelindungan Pura, Pratima, dan simbol keagamaan, sudah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban sebagai Pengempon. Pada pasal 1 ayat (15) disebutkan, Pengempon Pura adalah sekelompok warga Penyungsung yang tergabung dalam Desa Adat, Banjar Adat, Sekaa, atau sebutan lain dengan kewajiban memelihara Pura.

Selain itu Pengempo mempersiapkan dan melaksanakan Yadnya pada Pura. Pasal 10 ayat (2) disebutkan sebagai berikut. Pengamanan Pura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengempon Pura bekerjasama dengan Desa Adat dan Perangkat Daerah. Pasal 12 disebutkan dalam pelaksanaan pengamanan Pura yang berada di wewidangan Desa Adat, Pengempon Pura berkoordinasi dengan Desa Adat. Dan Pasal 14 ayat (1) disebutkan pemeliharaan Pura dilakukan oleh Pengempon Pura, Lembaga, dan Instansi terkait.

Kemudian Ayat (2) menyebut, setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pemeliharaan Pura setelah mendapat persetujuan dari Pengempon Pura. I Ketut Sudana berharap, agar semua pihak tunduk dengan Awig-Awig Pura yang telah dibuat melalui proses yang benar merujuk pada Undang – Undang Dasar tahun 1945, Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 tahun 2019, dan Peraturan Gubernur Bali No. 25 tahun 2022, dan telah dikukuhkan dengan mengundang pihak-pihak terkati dari unsur pemerintah Kabupaten Klungkung IDA DALEM, utusan dari RATU PEDANDA yang merupakan BAGAWANTA Pura Kawitan Shri Nararya Kreshna Kepakisan.

Selain itu, dari unsur kecamatan, Perbekel Desa Gelgel, Klian Banjar Dinas Minggir Bendesa Adat Gelgel, dan hadir pula I Gst Agung Ngurah Sudarsana yang mengaku sebagai Ketua Umum Pusat Pasemetonan Shri Nararya Kresna Kepakisan, dengan dikukuhkannya Awig-awig tersebut maka sah dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiata-kegiatan upakara dan upacara di pura tersebut, termasuk sah dijadikan pedoman untuk mengenakan sanksi terhadap siapapun yang melanggar Awig-Awig dan Pararem tersebut.

“Larangan sudah jelas diatur pada Pasal 45, dan pengenaan sanksi juga jelas diatur pada pasal 46. Nah, kalau seperti ini saya akan mencari tau siapa pelaku penggembokan pintu Pura, saya akan berkoordinasi dengan kepala wilayah (Klian Banjar Adat Dukuh),” imbuh I Ketut Sudana selaku Pengelingsir Pengempon Pura.

Kabar tersebut juga sudah sampai kepada I Nengah Ardana selaku Klian Banjar Adat Dukuh. Dia juga menyayangkan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Atas peristiwa itu, dia merasa resah kerena seringnya ada sekelompok orang yang datang kepura Kawitan Shri Nararya Kreshna Kepakisan dengan tujuan yang tidak jelas. Dl

Dimana, lanjut dia, sekelompok orang tersebut tidak pernah menyampaikan maksud dan tujuannya, baik kepada dirinya, Pengelingsir Pengempon, mau pun kepada Jro Mangku Janbangul di Pura itu.

“Apalagi baru-baru ini telah terjadi peng-gembokan pintu Pura yang diduga di lakukan oleh I Gst Made Putra, hal tersebut diketahui setelah beredarnya foto-foto dalam berita di berbagai media belum lama ini,” tegasnya I Nengah Ardana.

Dengan tegas dia mengatakan bahwa I Gst Made Putra bukanlah warga Banjar Adat Dukuh, dan juga bukan masyarakat Kabupaten Klungkung, melainkan dari kabupaten lain yang tidak diketahuinya.

“Sikap dan tindakan yang tidak beretika tersebut membuat Pengempon Pura, Jro Mangku, dan Klian Banjar Adat Dukuh merasa geram. Mereka merasa terancam karena dihawatirkan ada tindakan yang lebih parah dapat mengancam keselamatan Jro Mangku dan Krama Pengempon,” tandasnya.

Hingga berita ini dihimpun, Warta9.com belum berhasil meminta tanggapan dari I Gst Made Putra yang disebut diduga memasang gembok tambahan di pintu Pura. (FN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.