Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera Keluhkan Minimnya Fasilitas Penerangan Jalan, Dirlantas : Terimaksih Atas Masukannya

Bandarlampung, Warta9.com – Keberadaan jalan bebas hambatan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sangat membantu kelancaran transportasi masyarakat. Tapi disisi lain, masih banyak hal yang perlu diperhatikan di jalan baik pengguna jalan, pengelola jalan termasuk petugas lalu lintas sehingga pengguna jalan tol nyaman dan aman.

Sejumlah pengguna jalan tol Lampung – Sumatera Selatan dan Sumatera lainnya, masih mengeluhkan minimnya fasilitas penerangan jalan tol Lampung – Sumatera Selatan. Selain itu, pengguna jalan juga mengeluhkan kondisi jalan yang banyak bergelombang.

Selain minimnya fasilitas penerangan jalan, mereka juga menyoal banyaknya mobil truk yang tidak memasang lampu bagian belakang mobil. Kondisi ini berisiko terjadinya kecelakaan di jalan tol karena mobil dari belakang dari jarak jauh tidak kelihatan setelah dekat baru kelihatan.

Keluhan pengguna jalan tol ini, disampaikan kepada Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi H Damanik.

Dirlantas Kombes Pol Donny Sabardi Damanik, Rabu (3/2/2021), membenarkan adanya keluhan pengguna jalan Tol Trans Sumatera khususnya tol sepanjang 253 Km. Dirlantas mengucapkan banyak terimaksih atas masukan ini, karena akan menjadi bahan evaluasi bagi pengelola jalan tol, petugas di Lapangan (Polri), pengusaha angkutan barang (Truck, Box, dll) dan pemilik kendaraan pribadi.

Dalam kesempatan ini, Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Damanik selalu menghimbau pengguna jalan raya untuk mematuhi aturan berlalu lintas. Aturan berlalu lintas yang harus diperhatikan antara lain;

Perlu memiliki SIM, Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 86.

Hormati pejalan kaki, perhatikan lampu isyarat kendaraan karena sangat penting supaya kendaraan lain bisa waspada, sehingga kecelakaan lalu lintas bisa dihindari. Bila hal ini dilanggar akan dikenai pasal 284 UU no.22 tahun 2009.

Dilarang memainkan HP saat berkendaraan. Dalam pasal 283 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dikenai pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda Rp750.000. Bagi pengendara motor waajib memakai helm berstandar SNI. Pasang Sabuk pengaman saat mengendarai mobil.

Perlu memperhatikan marka jalan. Marka jalan dibuat untuk memberi petunjuk dan juga batasan jalur antar kendaraan satu dengan yang lainnya. Namun sesama pengendara sering menginjak garis tersebut hingga menimbulkan kemacetan dan ditilang polisi.

Kombes Pol Donny Sabardi H Damanik

Dirlantas Polda Lampung juga mengingatkan batas kecepatan. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 21 ayat 1 dijelaskan, setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Mengenai hal itu, dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.

Pengendara wajib tahu batas kecepatan berkendaraan sebagai berikut:
Paling rendah 60 kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kmj untuk jalan bebas hambatan.
Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota
Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan. Paling tinggi 30 kmj untuk kawasan permukiman.
Ingat, selalu berhati – hati dalam berkendara dan selalu patuhi rambu – rambu lalu lintas. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.