Pengurus PD-KBPP Lampung Sikapi Penunjukan Caretaker KBPP Daerah Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Pengurus Daerah Keluarga Besar Putra Putri Polri (PD-KBPP) Provinsi Lampung yang diketuai oleh H. Aryodhia Febriansyah SZP, SH, menyikapi keluarnya surat PP-KBPP atas penunjukan karetaker PD-KBPP Lampung.

Melalui pernyataan sikap yang dihadiri masing-masing Kota dan Kabupaten dalam Acara Silahtuhrahmi pada Jum’at tanggal 09 Oktober 2020, bertempat di Jalan Gele Harun No.09 A Pahoman Bandarlampung.

Sekretaris Daerah KBPP Polri Daerah Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, dalam pers rilisnya mengatakan, menindaklanjuti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Caretaker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020, maka bersama ini kami Pimpinan Daerah KBPP Polri Daerah Lampung dan Para Pimpinan Resort Kota KBPP Polri menyampaikan Pernyataan Sikap.

Isi pernyataan sikap mempersoalkan keputusan PP-KBPP yang menunjuk Dr. H. Fauzi, SE, M.Kom, Akt, CA dan M. Nizar Rohman, S.Ag, sebagai karetaker. Alasannya karena kedua bukan Pengurus maupun anggota aktif KBPP Polri Lampung periode tahun 2009 sampai dengan saat ini.

PD KBPP Lampung di bawah Pimpinan Aryodhia Febriansah, SZP, mempersoalkan kehadiran Dr. H. Fauzi dan M. Nizar Rohman, mengatasnamakan Ketua/Pimpinan Daerah Lampung mengikuti Pelaksanaan Musyawarah Daerah KBPP Polri di Provinsi Banten pada tanggal 08 Agustus 2014. Dinilai tindakan illegal mengatasnamakan Ketua/Pimpinan Daerah dan tanpa koordinasi Pimpinan Daerah.

Setelah pelaksanaan Musda KBPP Polri Banten, keluar Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Caretaker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020. Surat karetaker yang ditandatangani Ketua Umum PP-KBPP A.H. Bimo Suryono, SE, SH dan Sekjen Paul Alexander Oroh, SH, memberi tugas kepada tiga orang sebagai Caretaker PD-KBPP Lampung yaitu; Dr. H. Fauzi, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra dan M. Nizar Rohman.

Yulizar melanjutkan, bahwa tindakan dan akibat yang timbul dari hal tersebut maka Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Caretaker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 telah bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi KBPP Polri.

Bahwa dalam Anggaran Dasar Bab IX Kepemimpinan Pasal 14 ayat 2 Kepemimpinan KBPP Polri di tingkat Propinsi dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat.

Bahwa dalam Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri pada pasal 15 ayat 1 Pimpinan Daerah bersifat kolektif yang terdiri dari Pimpinan Harian dan pimpinan Biro dipilih serta disahkan oleh Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat. Sehubungan hal tersebut Pimpinan Daerah bukan milik perseorangan dengan kata lain masih ada Pimpinan Daerah Lainnya, seperti Wakil Ketua, Sekretaris Wakil Sekretaris dan seterusnya.

Bahwa dalam Pasal 19 Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri huruf f memperhatikan usul-usul Pimpinan Daerah. Sehubungan hal tersebut Pimpinan Pusat tidak memperhatikan usul saran dari Pimpinan Daerah sebelum diterbitkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Caretaker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 melainkan menunjuk caretaker diluar pengurus dan bukan merupakan anggota aktif juga sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini.

Bahwa Pasal 46 Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri ayat 2 Keputusan rapat-rapat Pimpinan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga. Dari hal tersebut jelas dan tepat bahwa terbitnya Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Caretaker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 melalui Rapat Pleno Pimpinan Pusat tanggal 16 dan 23 April 2020 (melalui aplikasi Zoom Meeting) sebagaimana dinyatakan dalam diktum memperhatikan pada Skep tersebut jelas-jelas bertentangan dengan pasal 46 Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri.

Bahwa dalam Program UMUM KBPP Polri 2015-2020 Sasaran Program Umum Bab II 1.Internal huruf b mampu memecahkan persoalan yang ada di dalam tubuh anggota KBPP Polri. Sehubungan hal tersebut KBPP Polri adalah Keluarga Besar tentunya cara-cara kekeluargaan yang dikedepankan, komunikasi baik, saling menghargai, kerjasama tentunya persoalan terselesaikan dengan tidak menambah persoalan baru.
Bahwa secara realitas saat ini Muswarah Nasional V KBPP Polri untuk pemilihan Ketua Umum akan dilaksanakan tahun depan 2021, sehingga memungkinkan adanya dugaan pengerahan dukungan melalui cara apapun, tentunya hal ini tidak diharapan untuk pembesaran organisasi anak Polisi, kekeluargaan adalah yang utama KBPP Polri adalah Ormas bukan Organisasi Politik yang sarat kepentingan.

Bahwa di dalam Anggaran Rumah Tangga KBPP Polri, Dewan Pembina berdasarkan pasal 11 mempunyai kewenangan pada huruf bmengarahkan kebijakan Pimpinan KBPP Polri bila dinilai menyimpang dari ketentuan organisasi. Dalam hal di daerah Dewan Pembina terdiri; Kapolda selaku Ketua Dewan Pembina, Wakapolda selaku Pembina Harian, Karo SDM dan Dirbinmas selaku Anggota.

Bahwa selanjutnya dengan menjunjung prinsip integritas dan etika berorganisasi serta memperhatikan dinamika yang terjadi, maka dipandang perlu Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Caretaker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 dilakukan perbaikan guna menyesuaikan pada aturan yang berlaku.

Bahwa Pelaksanaan MUSDA KBPP Polri Daerah Lampung yang seyogyanya dilaksanakan pada bulan November 2020 untuk segera dilakukan penundaan sampai dengan adanya perbaikan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020.

Tanggapan Caretaker
Sementara itu, salah satu caretaker M. Nizar Rohman saat dimintai keterangan, Sabtu (10/10/2020), mengatakan, bahwa dirinya salah satu pendiri KBPP Lampung dan Fauzi salah satu pendiri KBPP Pusat.

Sedangkan kehadiran dirinya bersama Fauzi dalam Musda KBPP Banten atas undangan PP-KBPP dan bukan atas nama PD-KBPP Provinsi Lampung. Nizar menambahkan, keluarnya surat Caretaker PD-KBPP Lampung, karena kepengurusan PD-KBPP Lampung sudah fakum selama tujuh tahun. Karena batas waktu yang diberikan PP-KBPP tiga tahun, sementara itu masa kepengurusan PD-KBPP lewat tujuh tahun “Jadi kami sebagai pemegang mandat/caretaker PD-KBPP Provinsi Lampung, sesuai perintah PP-KBPP, tetap menjalankan agenda organisasi dalam waktu dekat melaksanakan Musda pada 21 November 2020 dan sudah mendapatkan persetujuan PP-KBPP,” ujar Nizar. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.