Peracik Miras Oplosan, Akan di Kenakan Pasal Pembunuhan

Jakarta, Warta9.com – Setelah penangkapan penjual miras oplosan di depan Hotel Central jalan Pramuka Raya Cempaka Putih Jakarta Pusat pada (6/4) lalu, Polres Metro Jakarta Pusat akan menerapkan pasal pembunuhan pada peracik minuman keras (miras) oplosan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, penerapan pasal pembunuhan terhadap peracik jika ada pembeli meninggal dunia akibat miras racikannya.

“Kalau ada yang meninggal bisa di jerat pasal pembunuhan,” kata Kombes Pol Roma di media center jurnalis Jakarta Pusat jalan Medan Merdeka Timur Gambir Jakarta Pusat (12/4/2018).

Penerapan pasal pembunuhan karena di anggap peracik mengetahui bahan bahan campuran yang sangat berbahaya bahkan mengakibatkan koran jiwa. “Jadi sekali lagi jika ada yang meminum miras oplosan lalu meninggal dunia itu bisa masuk pasal pembunuhan,” tegas Roma.

Kapolres Jakarta Pusat ini juga meminta kerjasama kepada seluruh masyarakat dalam pemberantasan miras oplosan yang sangat meresahkan.

“Kami harap kepada masyarakat yang mengetahui tempat pembuatan atau gudang miras oplosan agar segera melapor kepada kepolisian” tegasnya. (Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.