Peras Kepala Desa, Dua ASN Inspektorat Lamtim Divonis 2 Tahun Penjara

Empat terdakwa pelaku pemeras kepala desa’ dua diantarannya ASN Inspektorat Lamtim. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Dua oknum ASN divonis 2 tahun karena terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa.

Selain itu, vonis yang sama diberikan kepada dua oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) yaitu selama dua tahun penjara pada sidang yang digelar di PN Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (8/2/2021).

Keempatnya yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro Timur Metro selaku ASN Inspektorat. Kemudian Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.

Dalam persidangan yang digelar pada hari ini, keempatnya dinyatakan bersalah Pasal 11 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, SH, melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Sebelum memutuskan Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, mereka dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan tidak mendukung program pemeritah tentang pemberantasan korupsi dan nepotisme. Sedangkan yang meringan kan mereka belum pernah dihukum serta berlaku sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan tersebut jaksa penuntut umum pikir-pikir begitu juga penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa Irwan SH didampingi Tarmizi SH, menyatakan ke empat klien nya divonis selama 2 tahun terkait suap dia meminta penyidik untuk menindak lanjuti Pelapor Anto Budianto Kepala desa Cempaka Nuban yg melakukan penyuapan Penyuap dan yang disuap sama sama melakukan pelanggaran hukum.

Pada sidang sebelumnya, JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain  pidana penjara, JPU juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. “Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata JPU.

Sebelumnya diketahui, keempat terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung saat memeras Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban Lampung Timur.

Dalam dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, perbuatan keempat terdakwa berawal pada Maret 2020. “Terdakwa Firmansyah merupakan Ketua Ormas Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur menemui terdakwa Suparmin yang merupakan Ketua Ranting Ormas,” kata JPU.

Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, kedua terdakwa membicarakan temuan bukti kwitansi pembayaran biaya sertifikat PTSL dari masyarakat Desa Cempaka Nuban. “Selanjutnya terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin membuat laporan atau surat pengaduan tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dengan surat Nomor. 999/Ormas.PP/III/2020 tanggal 9 Maret 2020,” tuturnya.

JPU menambahkan, atas adanya laporan pengaduan tersebut ditindalanjuti Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dengan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : B/Sprint/118/02-SK/2020 tanggal 17 Maret 2020.

“Kemudian terdakwa Himawan Santosa membuat nota dinas dengan memasukan nama terdakwa Hendri Widio Harjoko dan diterbitkan Surat Perintah Tugas baru dengan Nomor: B/Sprint/157/02-SK/2020 Tanggal 5 Mei 2020,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.