Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan Ke Kejari Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Tersangka Alfin Adiran pelaku penusukan ulama Kondang Syekh Ali Jaber oleh Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung dilimpahkan tahap duanya (P 21) dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin (26/10/2020).

Pemuda 24 tahun warga Jalan Tamin Gang Kemiri RT 07 Lk 01, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat tersangka penusukan Syekh Ali Jaber tiba di Kejari Bandarlampung sekitar pukul 11.25 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Hi. Ardiansyah atau yang akrab disapa Bang Aca dan rekan.

Dengan mengenakan kaus dan celana berwarna merah dan juga mengenakan masker dengan tangan diborgol, tersangka Alfin dibawa masuk ke ruangan pemeriksaan berkas perkara Kejari Bandarlampung.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, kondisi Alfin saat dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandaralampung dalam kondisi baik baik-saja dan sehat. “Ya hari ini kami terima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polresta Bandarlampung dan kami nyatakan lengkap,”ujarnya kepada awak media, Senin (26/10/2020).

Dari pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Abdullah Noer Deny, nantinya JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
“Kita akan segera limpahkan berkas perkaranya ke PN, paling cepat awal bulan depan kami limpahkan untuk segera disidangkan,” ungkapnya.

Dikatakannya, terkait penahanan tersangka Alfin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung dikarenakan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga tersangka kembali dititipkan ke tahanan Mapolresta Bandarlampung. “Setelah pelimpahan ini, penahanan tersangka Alfin kami titipkan lagi ke Polresta Bandarlampung,”katanya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan Kementerian Hukum dan HAM, untuk sementara sampai dengan Covid-19 ini berlalu tahanan penuntut umum setelah P21 masih di penyidik atau belum bisa dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Jadi untuk saat ini, tersangka Alfin kami titipkan lagi ke tahanan ke Mapolresta Bandarlampung. Setelah berjalan proses sidangnya, barulah tersangka Alfin akan dititipkan ke Rutan atau Lapas,”bebernya.
Saat disinggung terkait pasal dan berapa jaksa yang ditunjuk akan menyidangkan tersangka Alfin dalam kasus penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber tersebut, Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny menegaskan, jaksa yang ditunjuk tetap tujuh orang jaksa.

Ia juga mengatakan, dalam perkara tersebut tidak ada perubahan pasal tuntutan terhadap tersangka Alfin yang dituntut pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 serta UU darurat kepemilikan senjata tajam.

“Untuk jaksa tidak akan berubah tetap tujuh orang, begitu juga mengenai pasal yang disangkakan. Yang jelas penuntutan semaksimal mungkin sampai perbuatan tersangka sekecil mungkin, tinggal pembuktian nanti di persidangan,”terangnya.l

Mengenai saksi, lanjut Abdullah Noer Deny, pihaknya akan menghadirkan dan memeriksa sekitar 15 orang saksi termasuk saksi korban Syekh Ali Jaber. Namun dihadirkannya atau tidak saksi korban dalam persidangan nanti, masih melihat perkembangan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Kalau mengacu pada ketentuan KUHP, saksi korban memang harus dihadirkan. Tapi karena situasinya Covid-19, ada kemungkinan bisa hadir atau tidak dan bisa dilakukan melalui video conference,”ucapnya.

Dia menambahkan, mengenai kemanan dalam proses persidangan nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Kemanan sidang kami koordinasi dengan pihak kepolisian. Namun sidang itu apakah digelar secara langsung atau melalui daring (online). Saat ini kami masih koordinasi dengan pengadilan mengenai hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara Hi Ardiansyah selaku kuasa hukum Alfin Andrian tersangka penusukan Syekh Ali Jaber saat ditemui usai melakukan pendampingan kilennya menyatakan, tidak ada kiat khusus untuk mendampingi kliennya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.