Personil Polda Lampung Bersama TNI dan Pol PP Lakukan Giat Protokol Kesehatan di Bandara dan Pasar

Lampung Selatan, Warta9.com – Polda Lampung menggelar Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V selama 61 hari terhitung mulai 1 Sept s/d 30 Oktober 2020.

Operasi ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional dan giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Inpres 6 tahun 2020 , Perpres nomor 82 tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020) untuk menangani penyebaran virus Corona (COVID-19) yang saat ini tengah merebak di Tanah Air.

Polda Lampung memetakan wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial, meminta masyarakat untuk menghindari keramaian, selalu memakai masker dan menjaga kebersihan.

Sebanyak 124 personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II (Grup B) bersama dengan gabungan TNI dan Satpol PP Provinsi Lampung melaksanakan apel di Bandara Udara Internasional Radin Inten II pada Sabtu (26/9/2020). Kegiatan akan dilaksanakan di tempat keramaian yaitu objek vital Bandara Udara Internasional Radin Inten II dan Pasar Natar untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol Covid-19 yakni 3 M (menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan).

Dalam operasi ini, Polri mengerahkan jajarannya untuk menyemprotkan desinfektan di sejumlah lokasi keramaian, fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah serta membagikan masker kepada masyarakat.

Kasubbid Penmas AKBP Zulman Topani, S.Pd memimpin apel dan memberikan arahan kepada pelaksana kegiatan agar melaksanakan kegiatan dengan iklas dan humanis. Diketahui bahwa penyebaran Covid-19 setiap harinya bertambah dengan signifikan. “Kami berharap pelaksanakan tugas ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar menjadi ibadah untuk kita bersama. Kepada rekan-rekan pelaksana kegiatan untuk dapat juga memberikan contoh kepada masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanakan,” kata AKBP Zulman.

Kegiatan preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu Bandara Udara Internasional Radin Inten II dan Pasar Natar dan kegiatan represif yakni memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. Didapati pelanggar sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan ditempat keramaian tersebut diberikan sanksi teguran lisan dan setelah diberikan sanksi kemudian petugas memberikan masker agar tetap disiplin jalankan protokol kesehatan.

Diharapkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan saat diluar rumah ataupun ditempat-tempat keramaian. Agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.