Petugas PJR Amankan Pengendara Motor Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera

Pengendara motor melintas di jalan tol trans Sumatera. (foto : ist)

Bakauheni, Warta9.com – Ada saja pengendara yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera. Kali ini pengendara sepeda motor bernama Dewa Pratama (17), masuk dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan pukul 16.26 WIB, Minggu (13/11/2022).

Pengendara motor yang nekat melintasi jalan tol seorang pelajar SMK Budi Karya Natar, Lampung Selatan.

Untungnya, pengendara yang melintas di jalan tol itu, langsung diketahui oleh petugas PT Hutama Karya (Persero). Melalui Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Cabang Bakauheni-Terbanggi Besar yang langsung menghubungi PJR mengamankan Dewa Pratama seorang pengendara sepeda motor yang memasuki Ruas Tol
Bakauheni-Terbanggi Besar.

Menurut keterangan PT Hutama Karya, kendaraan roda dua tersebut masuk pada gardu 05 Gerbang Tol Bakauheni Selatan dengan berada di sebelah mobil yang hendak masuk sehingga saat palang terbuka pengendara sepeda motor tersebut melewati palang pintu gardu dan masuk ke jalan tol.

Petugas Patroli dan PJR yang telah mendapatkan info segera mengejar pengendara sepeda motor dan menemukan pengendara sepeda motor tersebut di KM 27+800 jalur A pukul 17.14 WIB. Pengendara motor tersebut saat ini sudah diamankan ke kantor induk Kalianda dan telah dilakukan penindakan oleh PJR Ditlantas Polda Lampung.

Hanung H. Branch Manager Ruas Tol Bakter PT Hutama Karya (Persero)
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib sesuai perundangan yang berlaku. Berkendara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, periksa kondisi kendaraan dan pengemudi sebelum melakukan perjalanan, Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PJR, terjadi pelanggaran pengendara R2, jenis Vario warna hitam, tidak memiliki SIM dan STNK serta Nopol, dengan tujuan Gt Natar dengan alasan tidak tahu kendaraan R2, tidak boleh masuk jalan Tol.

Dari kejadian ini, petugas PJR, menganalisa hasil pemeriksaan awal, motor yang digunakan diduga hasil kejahatan. Selanjutnya pengendara dan BB, diserahterimakan kepada piket Ditreskrimum Polda Lampung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.