PN Menggala Gelar Sidang Lanjutan Perkara Hutang Luthfi dengan Mariya Arni Rp130 Juta

Menggala, Warta9.com – Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Luthfi Bin Musli mengenai hutang piutang dengan Mariya Arni.

Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan satu ahli perdata dari Dosen Universitas Sang Bumi Ruwai Jurai Bandar Lampung Dr. Lina Maulidiana S.H.,M.H, Selasa (04/04/2023).

Dalam keterangan saksi ahli dihadapan hakim Ketua Doni, SH, MH dan dua anggota hakim banyak memberikan penjelasan mengenai perikatan, perjanjian dan Wanprestasi akibat dan cara menyelesaikan, terkait pasal 372 dan 378 yang menjerat Luthfi dan penjelasan yang disampaikan oleh ahli dinilai meringankan Luthfi menjelang sidang tuntutan.

Pada kesempatan yang sama, Dedy Wijaya, SH.,MH kuasa hukum dari Luthfi mengatakan, unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikenakan pada kliennya tak dapat digunakan Pasal 372 dan Pasal 378 karena masuk dalam ruang lingkup perdata, karena ada perjanjian hutang piutang yang jelas dan sudah sesuai dengan Pasal 1313 tentang perikatan,1320 tentang syarat sahnya perjanjian kitab undang-undang hukum perdata.

“Dengan begitu dakwaan tidak bisa dibuktikan, maka unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan -nya tidak ada. Kemudian, jika Tindak Pidana Asal (TPA) tidak ada, saksi ahli menyampaikan harusnya terdakwa terbebas dari segala dakwaan,” ungkap Dedy Wijaya.

Masih kata Dedy, apabila perbuatan berupa penipuan atau penggelapan didakwakan JPU, maka kewajiban JPU harus membuktikannya, perkara yang menimpa kliennya masuk ke ranah perdata karena berkaitan dengan perikatan.

Maka dari itu, kliennya harusnya disanksi dengan memakai mekanisme perdata, dari fakta persidangan, berdasarkan 7 orang saksi menyampaikab, bahwa terdakwa meminjam sejumlah uang ,ada kesepakatan dengan batas waktu tertentu.

“Artinya dalam hal ini bukan pasal 372 dan 378 sebagaimana di sangkakan pada klien saya dimana dalam BAP pihak penyidik menjerat klien saya dengan pasal tersebut,ini masuk dalam ranah perdata sesuai dengan unsur dan fakta dalam persidangan, seharusnya ini Wanprestasi. Tadi saksi ahli hukum perdata juga menjelaskan jika perkara murni perdata, maka seharusnya diperiksa dan diadili menggunakan mekanisme perdata sesuai KUHPerdata,” papar Kuasa Hukum Luthfi..

Sebelumnya, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan, kasus ini bermula ketika Luthfi meminjam uang sebesar Rp 70 juta dari saudari Maria Arni pada 2020 silam. Meskipun terlapor sudah beritikat baik melakukan pencucian bahkan sudah dua kali melunasi pinjamannya itu.

“Akan tetapi pihak pelapor minta uangnya dari terdakwa meminjam Rp 70 juta menjadi Rp130 juta sehingga terdakwa tidak mampu umtuk membayarkan pinjamanya dengan. Dari jumlah itu pelapor melaporkan saudara Luthfi kepada Polisi, ” terangnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.