PN Sebut Sengketa Ganti Rugi Tanah JTTS Tunggu Inkrah

Tulang Bawang, Warta9.com – Petugas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Menggala, Sukono mengatakan, perkara yang telah dimenangkan 21 masyarakat pemilik tanah terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang II, di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, timbul persoalan baru.

Awal mula muncul masalah tanah masyarakat kampung tersebut, dilakukan Kantor wilayah Agria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, yang mengkordirnasikan dengan pihak PT. Citra Lamtorogung Persada (CLP), terlepas tanah tersebut sudah tidak ada dalam Hak Guna Usaha (HGU).

“Walaupun masyarakat sudah menang, tapi harus menunggu masa inkrah terlebih dahulu selama 14 hari dari keputusan,” jelas Sukono dengan rawut wajah kebingungan kepada warta9.com, Rabu (09/09/2020).

Sebelum inkrah berakhir, menurut Sukono, ada pihak yang mengatasnamakan PT.CLP , berdasarkan relaas yang telah kami kirim, mereka melakukan gugatan kembali.

“Masyarakat yang telah menang, akan tetapi tetap PN layani gugatan bila PT. CLP sudah tidak ada, karena semuanya masyarakat harus kami layani,” paparnya.

Namun, berbanding terbalik dengan keterangan masyarakat pemilik lahan Kampung Kagungan Rahayu, Japar mengungkapkan, masa inkrah sudah lewat, dan mereka sudah diundang Ketua PN Menggala Aris Fitria Wijaya untuk membahas uang ganti rugi yang sudah diperintahkan ATR/BPN dan PU Provinsi Lampung melakukan pembayaran kepada 21 masyarakat.

”Tetapi dihari yang sama, PN menerima pendaftaran gugatan dari pihak oknum Pengacara Hukum yang mengatasnamakan Kuasa dari Ibu Siti Hardiayati Rukmana, atau yang disebut dengan ibu Tutut selaku pemilik perusahaan CLP,” ucap Jafar.

Padahal disebutkan Japar, sebelumnya rombongan telah mendatangi gedung bekas kantor perusahaan CLP, yang telah menjadi kantor yayasan dana gotong royong kemanusiaan yang dipimpin Pak Hangki.

”Kami berkesimpulan gugatan yang dilakukan perusahaan kepada 21 masyarakat pemilik tanah terkena pembangunan JJTS, ada campur tangan oknum PN untuk merekayasa gugatan serta memunculkan oknum perusahaan,” ujar Jafar. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.