Polda Lampung Langsung Lakukan BAP Pelapor Anggota DPD Andi Surya

Bandarlampung, Warta9.com – Usai melakukan laporan ke Ka SPKT AKBP Adisastri, SH, MH, terhadap terlapor anggota DPD RI Dr H. Andi Surya, terkait dugaan pencemaran nama baik, rombongan pejabat UIN Raden Intan dan Penasihat Hukumknya, langsung dilakukan BAP.

Rombongan pejabat UIN didampingi Penasihat Hukumnya 15 orang dengan koordinator Yudi Kusnadi, MH, menjalani pemeriksaan/Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Kasubdit II Krimsus AKBP Ketut S.

UIN Raden Intan Lampung secara lembaga telah melaporkan secara resmi, anggota DPD RI Dr. H. Andi Surya, ke Polda Lampung, Senin (21/1/2019). Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, menilai senator Andi Surya diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengeluarkan pernyataan di sejumlah media masa kalau UIN sarang maksiat.

Rombongan pejabat UIN yang melapor ke Polda terdiri, Wakil Rektor III Prof. Dr. Syaiful Anwar, MPd, Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. Idham Cholid, Dekan Fak. Syariah Dr. Alamsyah, MH, Dekan FTK Prof. Chairul Anwar, MPd, Dekan Fak. Ushuluddin Dr. Arsyad Shobi, Dekan Fak. Dakwah dan Komunikasi Prof. Dr. Khomsyahrial, Karo AAKK Drs. Jumari Iswadi, MM, Dr. Wagianto, SH, MH, Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dan 15 orang pengacara.

Rombongan pelapor UIN diterima oleh Ka SPKT AKBP Adisastri, SH, MH dan anggota. Laporan UIN ke Polda terkait pernyataan anggota DPD RI Dr. Andi Surya di sejumlah media terkait kampus UIN Raden Intan Lampung yang dikatakan sarang maksiat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.