Polemik Siltap Desa Kamplas, Sekda; Pemdes Menyimpang Akan Ditindak

Kotabumi, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mewarning pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang- undangan. Hal itu disampaikan Pj Sekda Kabupaten Lampung Utara, Sofian, menyusul informasi indikasi pemotongan Siltap perangkat Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat.

“Ini yang sedang didalami oleh Inspektorat, sebagai tindak lanjutnya. Kami minta kepada pamong desa (kades, red) untuk mengikuti prosedur dan arahan sesuai dengan peraturan yang ada. Kalau memang itu terbukti melanggar, pasti akan kita proses,” Sofian, Selasa (23/6/2020).

Semestinya, menurut Sofian, hal ini menjadi rambu-rambu pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pokoknya ditengah-tengah masyarakat. Sebagai fungsi wakil dari pemerintah, mulai dari Bupati, Gubernur sampai Presiden. Bukan malah sebaliknya, yang memberatkan bahkan menjadi kendala dalam merealisasikan program-program dijalankan eksekutif saat ini.

“Mereka (pemdes) kan memiliki rencana kerja yang tertuang didalam RAPBDes, kalau alasan tidak diterima sepenuhnya atau lainnya. Itu wewenangnya ada di Inspektorat, jadi kami tegaskan segera usut tuntas semua. Jangan sampai menjadi kendala kedepannya, bagi desa -desa lain yang saat ini sedang mengajukan realisasi alokasi Dana Desa (DD) Tahun 2020,” terangnya.

Terkait dengan realisasi ADD dilapangan, lanjutnya, pihaknya tidak mengetahui secara detail kejadi terjadi dilapangan. Sehingga dibutuhkan pengawasan dari berbagai pihak, mulai dari warga masyarakat dan pihak terkait. Sehingga tidak terjadi permasalahan sampai muncul dipermukaan, seperti Desa Kamplas khususnya dan umumnya Lampura.

“Itukan sudah direalisasikan, dan selama ini telah berjalan menuju realisasi di 2020. Pasalnya, saat ADD masuk ke kas desa, pertanggung jawabannya ada di desa tersebut. Oleh karena itu menjadi peran inspektorat dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan, tentunya melalui koridor dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan akan menindak tegas pemerintahan desa yang dianggap menyimpang tanpa pandang bulu. Khususnya berkaitan dengan dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Kades dan kroninya. Oleh karena itu dia berharap dapat segera diselesaikan, sebab, itu berhubungan dengan kepentingan masyarakat langsung.

“Apalagi ini adalah aparatnya, maka kami minta cepat diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut permasalahannya, sehingga dapat melebar keranah lainnya. Apalagi masalah itu telah sampai ke pihak Kepolisian, karena terjadi tindak pidana aksi koboi anak sang kepala desa kepada korban. Terhitung rekan kerja dalam menjalankan roda pemerintahan desa,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, selama satu tahun siltap dibayarkan tak sesuai, atau kurang bayar Rp600 ribu/bulanya diterima pamong dengan alibi membayar pajak serta permasalahan lainnya. Bahkan selama dua bulan hilang tak berbekas, apalagi sampai mencuat kepermukaan melalui pemberitaan dirilis sejumlah surat kabar disana.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Hendri mengatakan dugaan politik dinasti yang terjadi di Desa Kamplas tidak dibenarkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Pemkab Lampura juga telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

“Dalam Perda Kabupaten Lampura tersebut, tertera pada paragraf tiga pengajuan permohonan, Pasal 31 point 10, berbunyi perangkat desa tidak memiliki hubungan perkawinan dengan kepala desa dan/atau BPD sampai dengan derajat ketiga,” jelas Hendri, Jumat (19/6).

Untuk itu, jika benar jabatan Kasi Pemerintahan Desa Kamplas adalah anak kandung dari Kades Suherman, ini sangat bertentangan dengan peraturan yang menjadi acuan pembentukan perangkat desa. “Kalau memang benar, jelas melanggar,” tegas Hendri.

Sementara penelusuran dilapangan, aparat desa dan masyarakat mengeluhkan pemotongan siltap atau intensif sebesar Rp600 ribu/bulan selama satu tahun. Setingkat kasi misalnya, seharusnya menerima Rp1,950 juta/bulan hanya menerima Rp1,350 juta/bulan dengan alibi dipotong ppn/pph. Padahal dalam peraturannya yang ada hanya di potong antara 5%-6% dari dana dibayarkan, sehingga timbul tanda tanya besar disana.

“Jadi dikemanakan sisanya, kalau dihitung dari jumlah siltap yang kami terima itu tidak sebesar dikatakan. Kalau ditanya ada saja alibi ngelesnya, kami kesalnya juga mendengarnya,” terang aparat desa.

Bahkan ditahun sebelumnya anggaran berjalan ada 2 bulan tidak dibayarkan. Padahal pemerintah daerah telah menyalurkan tunggakan pembayarannya (ADD) 2018/2019 sampai saat ini, mereka selalu mengedepankan alibi bahwasanya hal tersebut adalah perintah pimpinan.

“Kami sebagai aparat kan tidak buta-buta amat, karena dengan anggaran sebesar lebih dari Rp1 miliar itu siltap aparatnya sebesar itu. Dan kami saat ini masih saja dibohongi, dengan berbagai alasan tak masuk akal lainnya,” tambahnya.

Sehingga, kata dia, hal demikian cukup memberatkan. Apalagi ditengah pendemi covid-19 tahun ini. Selain itu, segala bentuk kerjaan yang seharusnya melibatkan jajaran itu tak dilakukan hanya segelintir orang disana masih terhitung kerabat dekat atau kelompoknya.

“Jadi kalau orang sini nyebutnya kocok bekem atau manajemen tusuk sate. Semua dilakukan oleh koroni dan kerabatnya, sementara kami tak dilibatkan. Bahkan hak mutlak macam siltap pun dipotong tanpa alasannya yang jelas, juga surat keterangan pengangkatan menjadi aparat tak jelas sampai saat ini,” terangnya.

Belum lagi instensif guru ngaji dan marbut tidak pernah direalisasikan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkannya, padahal itu telah menjadi program yang ada di desa tersebut. Sehingga menimbulkan tanda tanya, sebab dilapangan semua fungsi vital diduduki oleh koroni maupun kerabatnya.

“Itu yang menjadi tanda tanya besar kami masyarakat, dan selama ini program penanganan corona seolah tidak ada. Macam pembagian handsanitiser, masker, penyemprotan maupun alat cuci tangan tak ada. Apalagi didesa tetangga itu dilaksanakan, membuat iri warganya,” ucapnya. (Rozi/Lam)

Baca Juga ; https://warta9.com/menguak-politik-dinasti-desa-kamplas-hingga-sunat-siltap-perangkat-desa/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.