Menguak Politik ‘Dinasti’ Desa Kamplas, Hingga ‘Sunat’ Siltap Perangkat Desa

LAGI dan lagi, salah satu desa di Lampung Utara menjadi sorotan. Kali ini bukan dengan prestasinya atau keberadaan aparatur yang menggebu. Melainkan dari polemik dugaan politik dinasti hingga pemotongan Siltap aparatur desa selama satu tahun tersebar luas di berbagai media elektronik dan media sosial.

Dimana Kepala Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diduga mengangkat kerabat dekat untuk menduduki jabatan posisi strategis. Nama anak kandung Kepala Desa Kamplas yang menduduki posisi Kasi Pemerintahan Desa menjadi sorotan.

Tambah lagi, perangkat Desa Kamplas harus mengenyam pil pahit lantaran tak pernah menerima Siltap sesuai ketentuan selama satu tahun lebih. Miris, indikasi penyimpangan Siltap tahun 2019 tersebut masih menyisakan Rp600 ribu/bulan selama satu tahun, di tambah tahun 2018 dua bulan belum dibayarkan.

Masalah tersebut juga berujung pada penganiaan antar perangkat desa. Nama Kasi Pemdes senter, diduga penganiaan dilakukan lantaran tidak terima para perangkat desa menuntut tunggakan Siltap kepada Kades yang merupakan orang tua kandungnya. Sederet masalah tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan, berbagai organisasi masyarakat,  hingga Inspektorat.

Riuh mengemuka, berbagai tanda tanya mencuat ke permukaan. Politik dinasti dinilai merusak tataran organisasi di struktur pemerintah desa, hingga menimbulkan berbagai persoalan. Sudahkah mengacu pada aturan yang berlaku?

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Hendri mengatakan dugaan politik dinasti yang terjadi di Desa Kamplas tidak dibenarkan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Pemkab Lampura juga telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

“Dalam Perda Kabupaten Lampura tersebut, tertera pada paragraf tiga pengajuan permohonan, Pasal 31 point 10, berbunyi perangkat desa tidak memiliki hubungan perkawinan dengan kepala desa dan/atau BPD sampai dengan derajat ketiga,” jelas Hendri, Jumat (19/6).

Untuk itu, jika benar jabatan Kasi Pemerintahan Desa Kamplas adalah anak kandung dari Kades Suherman, ini sangat bertentangan dengan peraturan yang menjadi acuan pembentukan perangkat desa. “Kalau memang benar, jelas melanggar,” tegas Hendri.

Lebih jauh dia menguraikan, dalam BAB VII pengangkatan perangkat desa bagian kesatu, rekomendasi camat point keempat, berbunyi dalam hal camat memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa.

“Artinya, perangkat desa yang menempati jabatannya masing-masing harus berdasarkan surat keputusan kepala desa yang kemudian mendapatkan persetujuan Camat,” papar Hendri.

Dia juga mengurai dalam BAB VIII Biaya pengisian perangkat desa, pasal 37, berbunyi biaya pengisian perangkat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang tidak mengikat.

“Untuk permasalahan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Kamplas, hal tersebut merupakan kewenangan instansi dan/atau pihak-pihak terkait,” tutur Hendri.

Dalam hal penanganannya, kata Hendri, pihak Inspektorat Lampura memiliki kewenangan pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus.

“Berdasarkan temuan ataupun laporan pengaduan, Inspektorat dapat menindaklanjutinya dengan menggunakan kewenangan pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus,” tutup Hendri.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiaty Ambarsari, MH melalui Kasi Intelijen, Hafiezd, MH berjanji akan mendalami persoalatan di Desa Kamplas yang senter belangan ini. “Kita akan dalami,” ujar Hafiezd, Kamis (18/6). (Rozi/Lam)

Editor : Joni E

Baca juga: https://warta9.com/kejari-lampura-dalami-dugaan-oknum-kades-sunat-siltap-perangkat-desa/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.