Polisi Dalami Dugaan Penyerobotan Lahan, Mantan Kades Mandah Diperiksa

Lampung Selatan, Warta9.com – Kasus penyerobotan lahan milik Mbah Wakidi (76) warga Dusun Sumber Sari oleh oknum kades Mandah, Natar Lampung Selatan, Kamis (16/8/2018) polisi melanjutkan penyidikan dengan memanggil saksi Suparno, yakni seorang mantan Kades era tahun 80 hingga 1990 silam yang tak lain adalah penggagas surat hibah yang disinyalir dibuat tanpa izin dari pemilik tanah atau keluarga mbah Wakidi.

Tanpa didampingi kuasa hukum, Suparno mantan kepala Desa Mandah memenuhi surat panggilan penyidik Satuan Reserse Harda Polres Lampung Selatan terkait guna kelengkapan berkas laporan Mbah Wakidi LP/b-590/vl/2018/spkt Atas penyerobotan lahan pekarangan oleh oknum Kades Mandah Sutrisno.

Dari keterangan Suparno, saat dilakukan pemeriksaan selama satu jam oleh penyidik,dengan pertanyaan seputar terbit nya surat hibah sebagai syarat terkait pencairan dana bantuan dari dinas kesehatan semasa tahun 1980 silam yang di beberkan oleh Sutrisno kepada polisi sebagai dalih dirinya tak bersalah atas tindaksnnya mengklaim bahwa tanah kepunyaan mbah wakidi tersebut adalah milik Desa.

Mantan Kades Suparno saat dikonfirmasi menuturkan “Saya cuma di tanya seputar terbitnya surat hibah itu aja sebab waktu itu saya hanya melancarkan proses turunnya dana bantuan pada Dinas kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum pelapor, Darozi Chandra menjelaskan, kedatangan Suparno mantan kades Desa Mandah tersebut guna melengkapi berkas penyidikan atas terbitnya surat hibah pada masa jabatannya silam. “Dengan kehadiran Suparno ke polres sebagai saksi hanya bisa sebatas meringankan terlapor, tapi tetap saja tidak menghentikan sebuah perkara yang sudah berjalan,” terangnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara dan akan memanggil kepala BUMDES mandah Tugiyono sebagai saksi dalam kasus penyerobotan tanah milik sah lelaki renta mbah Wakidi. (W9-Sandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.