Polisi Gerebek Pegawai Sedang Pesta Narkoba di Kantor Disdukcapil Pringsewu

Pringsewu, Warta9.com – Masih ada juga pegawai yang nakal mengkonsumsi narkoba di kantor. Salah satu Apartur Sipil Negara (ASN) dan dua tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu Lampung, digerebek Polisi saat sedang pesta narkoba di kantorhya, Kamis lalu.

Polisi telah mengamankan dua warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga total ada lima orang yang diamankan Polisi. “Pada Kamis, 1 Oktober 2020, kemarin telah kami amankan 5 pelaku berinisial DM, AS, DF, SB dan RA,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (2/10/2020).

AKBP Andri menceritakan, awalnya, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu menangkap DM (40), yang menjabat salah satu Kepala Sub bagian (Kasubag) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Kamis siang. Warga Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu itu ditangkap saat sedang asyik pesta sabu bersama salah satu tenaga honorer Disdukcapil berinisial AS (27), warga Pekon Podomoro.

“Jadi sekitar pukul 08.00 WIB pegawai lain sedang mengikuti upacara, DM dan AS malah asyik pesta sabu di dalam gudang di salah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu,” ungkap Hamid Andri.

Usai menangkap DM dan AS, Polisi kemudian menciduk DF (27) yang juga tenaga honorer Disdukcapil di kediamannya, Pekon Bulosari, Kecamatan Gadingrejo. Hasil penggeledahan di gudang tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima alat hisap sabu (bong), sembilan pipa kaca pirek bekas pakai, empat sekop terbuat dari sedotan, dua sumbu jarum, tiga korek api gas, empat cotton buds dan plastik bekas pakai.

“Saat kami lakukan interogasi, ternyata keduanya (DM dan AS) sudah empat bulanan ini sering melakukan pesta sabu di dalam gudang kantornya. Dan ternyata DF juga sering ikut (pesta sabu),” jelas AKBP Andri.

Kepada polisi, tersangka DM mengaku membeli barang haram tersebut dari SB (46), warga Pringsewu Selatan. SB kemudian diamankan petugas pada Kamis sore. Selain SB, petugas juga meringkus RA (27), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa di kediaman SB. “Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu, satu pipa kaca pirek bekas pakai dan satu korek api gas,” tambah Kapolres.
Kini kelima tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.