Polisi Tangkap Pencuri Bilik Suara KPU Lampung Selatan

Kalianda, Warta9.com – Pelaku pencurian bilik suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel), dibekuk Polisi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan, dalam jumpa pers, di Mapolres, Rabu (18/4/2018), mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (13/2/2018) lalu saat petugas KPU setempat melakukan pengecekan logistik bilik suara di belakang gudang penyimpanan.

“Bilik suara tersebut diketahui hilang saat petugas KPUD melakukan pengecekan logistik dan baru diketahui bilik suara yang ditaruh di gedung penyimpanan sudah berkurang dan dinyatakan hilang,” kata Syarhan kepada para wartawan.

Dari hasil penyelidikan lanjut Kapolres Lamsel, petugas berhasil mendapatkan tiga tersangka utama berinisial RD (15), IR (15) dan R dan satu tersangka R (DPO) masih dalam pengejaran, serta 4 penadah hasil pencurian berhasil diamankan yaitu S, M, AT dan R.

“Keempat tersangka melakukan pencurian sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Februari 2018. Dilakukan berturut-turut sebanyak tujuh kali. Terkait kasus ini Masih akan dilakukan pengembangan kembali, semoga bisa menambah tersangka baru,” ujarnya.

Para tersangka melakukan aksinya karena tidak mempunyai pekerjaan dan mengetahui secara pasti bilik suara tersebut terbuat dari alumunium yang mempunyai nilai jual ekonomis dibanding logistik lainnya.

“Proses penyelidikan dan penyidikan ini murni pencurian, karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Mengambil agak jauh yang berada di belakang tembok dan dilakukan secara menyicil,” pungkasnya. “Nanti kita akan antarkan para pelaku utama ini ke Kejari Lamsel karena ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21),” tambahnya.

Menurut pengakuan salah seorang tersangka RD, dirinya melakukan aksi pencurian pertama kali atas kemauan sendiri bersama dengan rekannya IA dan dilakukan sebanyak tujuh kali.

“Memang tahu disitu ada plat kotak suara, tapi saya kira itu udah jadi rongsokan karena sudah bengkok-bengkok. Hasil penjualan yang pertama dapat Rp. 140 ribu, uang tersebut saya beliin baju, celana dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka pencurian terjerat pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 ke 1 dan ke 2 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.