Polres Bentuk Satgas dan Deklarasi Anti Narkoba Warga Tanah Miring

Kotabumi, Warta9.com – Wilayah Tanah Miring Kotabumi Lampung Utara (Lampura), sepertinya menjadi ‘zona merah’ dalam hal penyalahgunaan narkoba.

Sebab, Polres Lampung Utara (Lampura), Kamis (3/1/2019) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dan deklarasi anti narkoba bagi warga Tanah Miring Kotabumi.

Hal inilah memicu pertanyaan oleh salah satu perwakilan tokoh pemuda, Yogi, yang hadir dalam kesempatan itu. Menurut dia, mengapa  penandatanganan fakta integritas hanya diprioritaskan kedaerah tanah miring saja. Dan daerah lainnya tidak dilakukan hal yang sama.

“Jadi muncul stigma bahwa daerah tanah miring menjadi pusat peredaran narkoba,” ujarnya.

Menanggapi itu, Kapolres AKBP Budiman Sulaksono Budiman menyampaikan permohonan maaf. Menurut dia, penandatanganan tersebut bukan untuk mendiskreditkan daerah Tanah Miring.

“Ini merupakan langkah awal dan akan kita lakukan secara berkesinambungan kedaerah lainnya,” kata Budiman.

Menurutnya, membentuk satuan tugas (Satgas) dan deklarasi anti narkoba dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan bahaya narkoba diwilayahnya.

Peredaran narkoba yang sudah menjalar kesegala kompenen masyarakat, hingga kepolsok desa dan pelajar. Hal tersebut bukan hanya tugas kepolisian saja, karena sudah menjadi musuh bersama seiiring atensi Kapolda Lampung untuk memberantas, mengurangi dan pembinaan kepada masyarakat.

“Upaya yang kita lakukan dengan pembentukan satgas dan penandatanganan deklarasi anti narkoba,  untuk memerangi, memberantas dan melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya peredaran narkoba,” tukas AKBP Budiman. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.