Polsek Panjang Ringkus Dua DPO Curat

Bandarlampung, Warta9.com – Obie Eka Saputra (27), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, dan Sugalih (28), warga Rangai, Lampung Selatan (Lamsel) tersangka DPO diciduk Polsek Panjang. Kedua tersangka dibekuk Polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, kedua tersangka diringkus Polisi lantaran terbukti melakukan perbuatan curat di dua tempat kejadian perkara (TKP). “TKP pertama dilakukan pada Senin (5/10) di Jl. Teluk Semangka I Lk. II RT. 004 kel. Panjang Utara Kec.Panjang Bandarlampung, kedua tersangka mencuri motor milik Fauzi (24),” ujarnya kepada Warta9.com, Minggu (9/12).

Dan kedua, lanjut Sofingi, tersangka mencuri lagi pada Rabu (19/11), di Jalan Soekarno Hatta belakang Hotel Swadek RT. 02 Kel. Pidada Kecamatan Panjang Bandarlampung, mencuri handphone milik Agus Parlin Marbun. “Kedua tersangka ini memang telah lama kita cari, dan berhasil kita ringkus pada Sabtu (8/12) kemarin, di rumahnya masing-masing,” ungkap Kompol Sofingi.

Dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat nopol BE 2313 AFX, satu unit motor Yamaha Vega tanpa plat dan satu unit handphone android. “Kedua tersangka saat ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya. (W9-ars).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.