Polsek Sungkai Utara Tangkap Pengedar Dan Pemakai Sabu

Kotabumi, Warta9.com – Sat Narkoba dan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara mengamankan tiga pelaku peredaran dan pemakai sabu, Rabu (18/03/2020). Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mengatakan ketiga pelaku ditangkap oleh anggota di dua tempat berbeda.

“Penangkapan terduga bandar sabu pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 Wib di Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah dengan menangkap dua orang pelaku inisial AI (22) warga Campang, Kecamatan Sungkai Tengah dan RL (23) warga Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara bersama barang bukti berupa 1 buah paket sedang sabu, 3 buah paket kecil sabu, 1 bundel plastik klip, dan 2 buah isolasi bening,” kata Kapolsek.

Sekitar pukul 14.00 Wib, polisi melakukan pengembangan kerumah pelaku EM (33) di Citerep Pasar Minggu, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Utara.

Dirumah pelaku EM, didapati 1 plastik klip berisi 18 paket sabu, 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 paket sedang sabu, 2 buah dompet warna ungu dan merah, 1 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah centong dari pipet plastik.

“Dari pelaku EM (33) anggota berhasil mengamakan barang bukti puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,79 gram,” kata AKP Muslikh.

Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolsek. (Rozi/avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.